BPN dan Samsat di Kudus Dapat Hibah Mobil Dinas dari Pemkab
Pemerintah Kabupaten Kudus menyerahkan hibah dua mobil dinas kepada Kantor Pertanahan
Penulis: Saiful Masum | Editor: muh radlis
TRIBUNPANTURA.COM, KUDUS - Pemerintah Kabupaten Kudus menyerahkan hibah dua mobil dinas kepada Kantor Pertanahan (ATR/BPN) dan Samsat, Kamis (17/11/2022) di depan Pendopo Kabupaten Kudus.
Dua buah armada dinas tersebut, masing-masing bernilai Rp 300 jutaan yang diproyeksikan untuk membantu operasional Kantor Pertanahan dan Samsat.
Bupati Kudus, HM Hartopo mengatakan, dua mobil dinas yang dihibahkan merupakan yang terbaik di kelasnya. Dengan harapan bisa memudahkan staf di kedua instansi dalam memaksimalkan capaian target kinerja.
Hartopo menyebut, penyerahan dua mobil dinas ini merupakan satu-satunya pada 2022, dengan mempertimbangkan prioritas kebutuhan di kedua instansi. Sedangkan di pihak internal/OPD di lingkungan Pemkab Kudus, tidak ada program pengadaan mobil dinas pada tahun ini.
Pihaknya juga menyerahkan hibah peralatan kantor kepada Kantor Pertanahan senilai Rp 38 juta, untuk menunjang operasional kantor.
"Ini kami prioritaskan, karena prinsipnya lebih mementingkan yang membutuhkan. Untuk internal OPD, tahun ini belum ada," ujarnya.
Kepala Kantor Pertanahan Kudus, Pratomo Adi Prabowo menyampaikan, selama dua tahun terakhir Pemkab Kudus intens melakukan legalisasi aset-aset Pemda. Tercatat sudah ada 2 ribuan aset daerah yang sudah tersertifikasi.
Namun demikian, kata dia, progresnya melambat karena terkendala beberapa faktor. Satu di antaranya adalah faktor keterbatasan armada operasional di lapangan.
"Armada kami terbatas, teman-teman di pengukuran tidak ada armada operasional. Mereka harus menyewa armada atau memakai kendaraan pribadi. Kemudian kami komunikasikan dengan Pemerintah Kudus," tuturnya.
Pratomo berharap, hibah mobil dinas yang diterimanya bisa menunjang kinerja dan operasional Kantor Pertanahan, agar lebih lancar lagi ke depannya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus, Eko Djumartono menambahkan, dua instansi terkait mendapatkan hibah mobil dinas karena dirasa membutuhkan.
Selain itu, lanjutnya, Kantor Pertanahan dan Samsat selama ini sudah membantu Pemerintah Kudus. Melalui Kantor Samsat, Pemkab Kudus mendapatkan bagi hasil dari pajak, sedangkan Kantor Pertanahan sudah membantu pemerintah daerah dalam melegalisasi aset-aset daerah.
"Pertama BPN, Pemda dibantu sertifikasi. Yang Samsat, kami dapat bagi hasil. Semakin pendapatan Samsat naik, bagi hasil pajak provinsi juga akan naik," terangnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pantura/foto/bank/originals/Bupati-Kudus-HM-Hartopo-menyerahkan-hibah-mobil-din.jpg)