Berita Jateng

Sansan Tertangkap Polisi Edarkan Sabu & Ganja di Banyumas, Modusnya Disembunyikan di Pembalut Wanita

Satresnarkoba Polresta Banyumas mengamankan seorang pria berinisial SK alias Sansan (32) warga Kelurahan

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muh radlis
IST
Satresnarkoba Polresta Banyumas saat memeriksa seorang pria berinisial SK alias Sansan (32) warga Kelurahan Purwokerto Kidul, Kecamatan Purwokerto Selatan atas peredaran narkoba jenis sabu dan ganja modus dimasukan dalam pembalut, Kamis (17/11/2022).  

TRIBUNPANTURA.COM, PURWOKERTO - Satresnarkoba Polresta Banyumas mengamankan seorang pria berinisial SK alias Sansan (32) warga Kelurahan Purwokerto Kidul, Kecamatan Purwokerto Selatan. 

Dia ditangkap Polisi terkait peredaran narkoba jenis sabu dan ganja. 


Kasat Narkoba Polresta Banyumas, AKP Guntar Arif Setiyoko mengatakan pelaku ditangkap di halaman parkir Bank BCA Purwokerto yang beralamat di Jalan Jend Sudirman No. 391A, Kamis (17/11/2022).


"Modus pelaku menyimpan sabu tersebut ke dalam pembalut wanita," kata Kasat Narkoba kepada Tribunbanyumas.com, Senin (21/11/2022). 


Saat penggeledahan, Polisi menemukan barang bukti berupa satu buah bungkusan paket warna hitam yang di dalamnya berisi pembalut wanita.


Di dalam lipatan pembalut wanita terdapat satu buah plastik klip transparan yang di dalamnya berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 0.99 gram.


Kemudian ada satu buah plastik klip transparan yang di dalamnya berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 0.98 gram.


Petugas juga mendapati satu buah kotak warna hitam bertuliskan Blackbox.


Di dalam kotak berisi satu plastik klip transparan yang berisi narkotika golongan I dalam bentuk tanaman ganja dengan berat bruto 2,04 gram.


Menurut pengakuan pelaku, barang tersebut didapat dari Klaten yang dikirim dimasukan ke dalam pembalut wanita. 


"Barang ini dikirim dari Klaten melalui ekspedisi, tujuannya diedarkan lagi untuk temannya yang memesan barang tersebut," ungkapnya.


Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved