Berita Batang

Kejaksaan Ajukan Pencabutan Hak Wali Ayah yang Cabuli Anak Kandung di Batang

Kejari Kabupaten Batang telah melayangkan gugatan pencabutan hak wali terpidana kasus pencabulan terhadap anak kandungnya.

Penulis: dina indriani | Editor: m zaenal arifin
TribunPantura.com/Dina Indriani
Kepala Kejaksaan Negeri Batang, Mukharom didampingi Kasi Datun, Faisyal Karim saat konferensi pers, Kamis (25/11/2022). 

TRIBUNPANTURA.COM, BATANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Batang telah melayangkan gugatan pencabutan hak wali terpidana kasus pencabulan terhadap anak kandungnya ke Pengadilan Agama setempat.

Gugatan itu dilayangkan setelah seorang ayah yang bernama Teguh Suprantio terbukti melakukan tindakan kekerasan, persetubuhan dan memaksa anak kandungnya dengan perbuatan pencabulan dan telah divonis Pengadilan Negeri Batang dengan pidana 15 tahun dan denda 500 Juta.

"Atas perkara ini kami punya kewenangan bidang Datun melakukan gugatan pencabutan hak wali atas anaknya, gugatannya sudah kami layangkan ke Pengadilan Agama kemarin," tutur Kepala Kejari Batang, Mukharom, Jumat (25/11/2022).

Lebih lanjut, Mukharom menjelaskan dasar pengajuan sendiri guna melindungi masa depan anak perempuan tersebut.

Baca juga: Nasi Berkat Slametan yang Selalu Dinantikan Warga Batang saat Nyadran Gunung Silurah

Lantaran orang tua korban sendiri dengan alasan-alasan meyakinkan tidak merawat anaknya sebagai mestinya, dan justru dijadikan ajang untuk melampiaskan nafsu syahwatnya.

"Atas dasar itu kami mencari alasan yuridis untuk mengajukan gugatan ke perdataan memutuskan perwalian orang tua, karena nantinya anak menjadi dewasa dan berbuat hukum atau sebagai subjek hukum nantinya disana ada walinya, dalam hal ini bapaknya, Namun karena bapaknya sudah tega berbuat tercela, maka kita ajukan pencabutan perwalian sehingga nantinya yang menjadi wali bukan bapaknya, tapi orang lain," jelasnya.

Lebih lanjut dijelaskan, untuk saat ini ibu kandung dari anak tersebut masih hidup.

Namun untuk menjadi wali dilakukan oleh bapak, sehingga jika nantinya gugatan Kejari tersebut dikabulkan, maka orang lain yang akan menggantikan sebagai wali.

Baca juga: Kontingen Jateng Sumbang Medali Emas Lomba Pidato Bahasa Inggris Putri Pospenas IX di Solo

"Si bapak ini kami anggap sudah tidak layak menjadi wali, karena perbuatan yang sangat tega terhadap anaknya, sehingga nantinya jika gugatan dikabulkan dan anak melakukan perbuatan hukum, dia akan didampingi walinya, bukan bapaknya lagi," imbuhnya.

Ditambahkan, untuk mendukung gugatan tersebut ada sekitar 6 aturan yang dijadikan legal standing yang akan diajukan.

"Semoga dengan adanya langkah ini dan anak tersebut yang saat ini berusia 16 akan menjadi subjek hukum ada pihak lain yang mewakili, bukan bapaknya," tandasnya.

Perlu diketahui, pencabutan hak wali tersebut merupakan kasus yang kedua di Indonesia, dan pertama kalinya di Jawa.

Baca juga: Peringati Hari Guru, Ganjar: dari Hati yang Paling Dalam Saya Menghaturkan, I Love You

Ketua Pengadilan Agama (PA) Batang, Ikin membenarkan telah menerima gugatan itu.

"Iya memang kejaksaan berhak mengajukan gugatan itu, nanti proses sidang seperti sidang perdata biasa, tapi karena ada unsur asusila,maka digelar tertutup," jelasnya. 

Ia menyebut kemungkinan wali penggantinya adalah ibu kandung korban, wali yang dimaksud berposisi sebagai wali hukum bukan wali nikah. 

Posisi wali akan berlangsung hingga anak beranjak dewasa.

Berdasarkan UU Perlindungan Anak batas dewasa adalah 18 tahun, tapi hukum perdata 21 tahun. 

"Secara agama nanti untuk wali nikah kan ada wali ab'ad, yang kalau di Indonesia adalah menteri agama yang diwakili kantor urusan agama," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Pantura
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved