Berita Jateng

Percobaan Pemerasan, Pengacara Kondang Kamaruddin Minta Oknum Jaksa Kejati Jateng Dinonaktifkan

Pengacara kondang Kamaruddin Simanjuntak layangkan somasi kepada oknum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah karena adanya dugaan percobaan pemerasan.

TribunPantura.com/Rahdyan Trijoko Pamungkas
Pengacara kondang Kamaruddin Simanjuntak paparkan kronologi pemerasan yang menimpa kliennya. 

TRIBUNPANTURA.COM, SEMARANG - Pengacara kondang Kamaruddin Simanjuntak layangkan somasi kepada oknum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah karena adanya dugaan percobaan pemerasan yang menimpa kliennya. 

Surat somasi dilayangkan Jaksa Agung, Kejaksaan Agung (Kejagung), Komisi Kejaksaan, Jampidsus, Presiden RI, Wakil Presiden RI, Ombudsman, hingga Komisi III DPR RI.

Pada surat somasi itu oknum yang terlibat percobaan pemerasan agar dinonaktifkan dan diperiksa.

Ada tiga oknum Kejati yang dimaksud yakni oknum jaksa yang dimaksud yaitu kordinator Pidsus Kejati Jawa Tengah, Putri Ayu Wulandari, mantan Kajati Jawa Tengah yang sekarang menjabat sekretaris Jampidsus, Andi Herman, dan Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Jawa Tengah, Leo Jimmi Agustinus.

"Saya meminta kepada Jaksa Agung untuk menonaktifkan ketiga oknum jaksa itu dan melakukan pemeriksaan serta audit investigasi atas percobaan pemerasan terhadap klien saya, Agus Hartono," ujarnya saat konferensi pers pada Jumat, (25/11/2022) malam.

Menurutnya, penonaktifan sementara ketiga oknum jaksa dimaksudkan agar dilakukan pemeriksaan dan memudahkan proses pemeriksaan.

Hal ini sebagaimana dilakukan Kapolri menonaktifkan pihak-pihak di Divisi Propam Polri terkait pembunuhan Brigadir J.

"Jaksa Agung jangan kalah sama Kapolri  berani dan tegas menonaktifkan anggotanya yang diduga melanggar untuk dilakukan pemeriksaan baik pihak internal maupun eksternal," ujarnya.

Menurutnya, percobaan pemerasan  dialami kliennya, Agus Hartono. Saat itu  kliennya mengalami pemerasan saat sedang diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pemberian fasilitas kredit dari Bank Mandiri, BRI Agroniaga, dan Bank BJB Cabang Semarang ke PT Citra Guna Perkasa.

Dugaan percobaan pemerasan tersebut dilakukan oknum jaksa yaitu Putri Ayu Wulandari. Oknum jaksa itu menemui empat mata Agus Hartono di ruang pemeriksaan dan menyampaikan permintaan uang untuk menghapus dua surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) perkara yang dituduhkan kepada kliennya.

Oknum jaksa Putri Ayu Wulandari meminta Rp 5 miliar untuk satu SPDP.  Jadi  total uang yang diminta dari menghapus dua SPDP sebesar Rp 10 miliar.

"Dia (Putri Ayu) mengatakan permintaan uang itu atas perintah Kajati Jateng saat itu dijabat Andi Herman, yang kini diangkat menjadi Sekertaris Jampidsus (Sesjampdisus) Kejaksaan Agung RI," tuturnya.

Kamaruddin menuturkan permintaan tersebut ditolak kliennya.

Namun hal itu berdampak kliennya dikriminalisasi dengan ditetapkan sebagai tersangka.

Perbuatan Putri Ayu Wulandari  mewakili Kajati, merupakan perbuatan yang  tak mencerminkan perilaku seorang penegak hukum.

Sumber: Tribun Pantura
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved