Berita Slawi
Diskominfo Kabupaten Tegal Ingatkan Pentingnya Keamanan Data Pribadi
Perkembangan teknologi digital seperti dua sisi mata uang. Di satu sisi memudahkan masyarakat dalam hal pelayanan seperti layanan kependudukan.
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: m zaenal arifin
TRIBUNPANTURA.COM, SLAWI - Perkembangan teknologi digital seperti dua sisi mata uang.
Di satu sisi memudahkan masyarakat dalam hal pelayanan seperti layanan kependudukan.
Namun disisi lain juga memudahkan pihak-pihak yang tidak berkepentingan memanfaatkan informasi data pribadi.
Untuk itu, masyarakat harus sadar pentingnya menjaga keamanan data pribadi.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tegal, Nurhayati, saat memberikan sambutan pada acara sosialisasi Keamanan Data Pribadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal, Minggu (27/11/2022) kemarin, di Bandungan, Kabupaten Semarang.
Baca juga: Waspada! Beberapa Wilayah di Jateng Masih Dilanda Cuaca Ekstrem Hingga Selasa Besok
Nurhayati menyebut, ia masih sering melihat berkas kartu keluarga yang dipergunakan sebagai bungkus makanan.
Padahal di dalamnya ada informasi tentang Nomor Induk Kependudukan, dan informasi pribadi lainnya yang seharusnya tidak disebarluaskan karena berpotensi digunakan oleh orang lain.
"Kita semua harus sadar pentingnya menjaga data pribadi. Sehingga saya ingatkan, personel Dinas Kominfo harus mempunyai tanggungjawab untuk tahu apa itu data pribadi, dan cara untuk menjaga keamanan data pribadi tersebut," kata Nurhayati, dalam rilis, Senin (28/11/2022).
Tak lupa, Nurhayati juga mengimbau masyarakat harus diberi kesadaran untuk sama-sama menjaga keamanan data pribadi.
Baca juga: Jadwal Piala Dunia 2022, Ada Pertandingan Korea Selatan vs Ghana dan Brasil vs Swiss Malam Ini
"Jika ada berkas yang memuat informasi data pribadi meskipun tidak digunakan lagi, lebih baik dimusnahkan agar data tersebut tidak digunakan sembarang orang," tegasnya.
Sementara itu, narasumber dari Badan Siber dan Sandi Negara, Ferry Indrawan, menjelaskan tentang tanggungjawab perlindungan data pribadi.
Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) menyebutkan yang dimaksud data pribadi, merupakan data perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri, atau dikombinasi dengan informasi lainnya.
Baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau non elektronik.
Baca juga: Cerita Viral Balita Selamat Usai Tertimbun Reruntuhan Bangunan Saat Gempa Cianjur: Saya Sudah Pasrah
Adapun yang dimaksud dengan pelindungan data pribadi, lanjut Ferry, yakni keseluruhan upaya untuk melindungi data pribadi dalam rangkaian pemrosesan data pribadi, guna menjamin hak konstitusional subjek data pribadi.
Setidaknya ada dua jenis data pribadi. Pertama, data yang bersifat spesifik, lalu data yang bersifat umum.