Berita Slawi

Diskominfo Kabupaten Tegal Ingatkan Pentingnya Keamanan Data Pribadi

Perkembangan teknologi digital seperti dua sisi mata uang. Di satu sisi memudahkan masyarakat dalam hal pelayanan seperti layanan kependudukan.

Dokumentasi
Sosialisasi Keamanan Data Pribadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal. Berlokasi di Bandungan, Kabupaten Semarang, Minggu (27/11/2022) kemarin. 

TRIBUNPANTURA.COM, SLAWI - Perkembangan teknologi digital seperti dua sisi mata uang.

Di satu sisi memudahkan masyarakat dalam hal pelayanan seperti layanan kependudukan.

Namun disisi lain juga memudahkan pihak-pihak yang tidak berkepentingan memanfaatkan informasi data pribadi

Untuk itu, masyarakat harus sadar pentingnya menjaga keamanan data pribadi.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tegal, Nurhayati, saat memberikan sambutan pada acara sosialisasi Keamanan Data Pribadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal, Minggu (27/11/2022) kemarin, di Bandungan, Kabupaten Semarang. 

Baca juga: Waspada! Beberapa Wilayah di Jateng Masih Dilanda Cuaca Ekstrem Hingga Selasa Besok

Nurhayati menyebut, ia masih sering melihat berkas kartu keluarga yang dipergunakan sebagai bungkus makanan. 

Padahal di dalamnya ada informasi tentang Nomor Induk Kependudukan, dan informasi pribadi lainnya yang seharusnya tidak disebarluaskan karena berpotensi digunakan oleh orang lain.

"Kita semua harus sadar pentingnya menjaga data pribadi. Sehingga saya ingatkan, personel Dinas Kominfo harus mempunyai tanggungjawab untuk tahu apa itu data pribadi, dan cara untuk menjaga keamanan data pribadi tersebut," kata Nurhayati, dalam rilis, Senin (28/11/2022). 

Tak lupa, Nurhayati juga mengimbau masyarakat harus diberi kesadaran untuk sama-sama menjaga keamanan data pribadi. 

Baca juga: Jadwal Piala Dunia 2022, Ada Pertandingan Korea Selatan vs Ghana dan Brasil vs Swiss Malam Ini

"Jika ada berkas yang memuat informasi data pribadi meskipun tidak digunakan lagi, lebih baik dimusnahkan agar data tersebut tidak digunakan sembarang orang," tegasnya. 

Sementara itu, narasumber dari Badan Siber dan Sandi Negara, Ferry Indrawan, menjelaskan tentang tanggungjawab perlindungan data pribadi

Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) menyebutkan yang dimaksud data pribadi, merupakan data  perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri, atau dikombinasi dengan informasi lainnya. 

Baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau non elektronik. 

Baca juga: Cerita Viral Balita Selamat Usai Tertimbun Reruntuhan Bangunan Saat Gempa Cianjur: Saya Sudah Pasrah

Adapun yang dimaksud dengan pelindungan data pribadi, lanjut Ferry, yakni keseluruhan upaya untuk melindungi data pribadi dalam rangkaian pemrosesan data pribadi, guna menjamin hak konstitusional subjek data pribadi

Setidaknya ada dua jenis data pribadi. Pertama, data yang bersifat spesifik, lalu data yang bersifat umum.

Data pribadi yang bersifat spesifik meliputi data dan informasi kesehatan, data biometrik, data genetika, catatan kejahatan, data anak, data keuangan pribadi, atau data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Sementara data pribadi yang bersifat umum berupa nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama, status perkawinan dan data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang.

"UU PDP mengatur bahwa dalam melakukan pemrosesan data pribadi, pengendali data pribadi wajib menjaga kerahasiaannya. Pengendali data pribadi juga wajib melakukan pengawasan terhadap setiap pihak yang terlibat dalam pemrosesan data pribadi dibawah kendalinya, dan wajib melindungi data pribadi dari pemrosesan yang tidak sah. Kewajiban lainnya jika dirangkum dapat disimpulkan pengendali data pribadi wajib mencegah data pribadi diakses secara tidak sah," paparnya. 

Baca juga: UPDATE: Korban Meninggal Dunia Gempa Cianjur Menjadi 321 Orang

Pemateri dari Diskominfo Provinsi Jawa Tengah, Subroto Budhi Utomo, memaparkan tentang keamanan data pribadi

Ia mengatakan, kebocoran data bisa terjadi dikarenakan kurangnya security awareness dari pengguna, terutama pengguna yang kurang paham terhadap teknologi informatika dan komunikasi.
 
Selain itu, kurangnya implementasi penerapan password policy. 

Adapun hal-hal yang harus diwaspadai terkait kebocoran data di antaranya phising dan social engineering. 

Phising adalah pengelabuhan yang bertujuan untuk mendapatkan berbagai informasi sensitive korban, salah satunya melalui email phising. 

Baca juga: Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah Ajak Masyarakat Selalu Menghargai Keberagaman Ekonomi

Ketika penerima email phising tersebut mengaksesnya, maka berbagai informasi korban akan dikirimkan kepada pelaku. 

Sementara social engineering adalah teknik manipulasi psikologis untuk mendapatkan akses atau informasi pribadi calon korban.

“Keamanan informasi bukan hanya menjadi tanggungjawab saya maupun anda saja, tetapi keamanan informasi menjadi tanggungjawab kita bersama,“ pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Pantura
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved