Berita Brebes

Kasus Berita Bohong, Empat Pentolan Khilafatul Muslimin di Brebes Divonis 7 dan 10 Bulan Penjara

Pengadilan Negeri (PN) Brebes telah memutuskan hukuman terdakwa empat pentolan kelompok Khilafatul Muslimin di Kabupaten Brebes, Selasa (29/11/2022).

Dokumentasi
Empat pentolan kelompok Khilafatul Muslimin di Brebes saat mengikuti sidang daring dari Lapas kelas II B Brebes. 

TRIBUNPANTURA.COM, BREBES - Pengadilan Negeri (PN) Brebes telah memutuskan hukuman terdakwa empat pentolan kelompok Khilafatul Muslimin di Kabupaten Brebes, Selasa (29/11/2022).

Para terdakwa kasus penyebaran berita bohong itu, mendapatkan vonis kurungan selama 10 bulan dan 7 bulan. 

Terdakwa Muhammad Ali Jamroni dan Ghozali Ibnu Taman mendapat pidana penjara 10 bulan.

Mereka terbukti bersalah karena telah memerintahkan terdakwa lain untuk menyebarkan berita bohong.

Sedangkan terdakwa lainnya, Adha Kumbang dan Dasmad mendapatkan pidana penjara 7 bulan. 

Sebelumnya, mereka terlibat dalam kasus berita bohong yang disebarkan dalam konvoi Khilafatul Muslimin di Brebes, pada Juni 2022, lalu.

Humas Pengadilan Negeri Brebes, Imam Munandar mengatakan, terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana.

Baik yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dalam menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, alias berita bohong.

"Terdakwa mengakui bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat," kata Imam. 

Imam mengatakan, keempat terdakwa kasus konvoi Khilafatul Muslimin pada Juni 2022 itu, menjalani sidang secara daring atau online dari Lapas kelas II B Brebes.

Terdakwa Ghozali Ibnu Taman merupakan pimpinan cabang Khilafatul Muslimin Brebes.

Dasmad selaku pimpinan ranting Khilafatul Muslimin dan Adha Sikumbang selaku pimpinan ranting Khilafatul Muslimin.

Sedangkan terdakwa Muhammad Ali Jamroni merupakan amir wilayah Cirebon Raya Jamaah Khilafatul Muslimin

"Para terdakwa mengikuti sidang yang digelar Pengadilan Negeri Brebes secara daring dari Lapas," ungkapnya. 

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Brebes, Dwi Raharjanto mengatakan, JPU menerima semua putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Brebes. 

Dalam sidang tersebut, JPU menyatakan para terdakwa dianggap menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap. 

Sedangkan mereka mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

"Dalam sidang, jaksa menerima semua putusan majelis hakim," katanya. (*)

Sumber: Tribun Pantura
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved