Berita Pekalongan

Berhasil Terapkan Sistem Merit, Kota Pekalongan Raih Anugerah Meritokrasi 2022

Penghargaan itu diserahkan oleh Wakil Ketua KASN, Tasdik Kinanto kepada Wali Kota Pekalongan di Hotel Atria Magelang.

Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: m zaenal arifin
Dokumentasi
Wali Kota Pekalongan, Achmad Afzan Arslan Djunaid saat menerima Kota Anugerah Meritokrasi tahun 2022 dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), di Hotel Atria Magelang. 

 

TRIBUNPANTURA.COM, PEKALONGAN - Berhasil menerapkan sistem merit dalam pemerintahannya, Wali Kota Pekalongan, Achmad Afzan Arslan Djunaid membawa Pemerintah Kota Pekalongan mendapat Anugerah Meritokrasi tahun 2022 dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Penghargaan itu diserahkan oleh Wakil Ketua KASN, Tasdik Kinanto kepada Wali Kota Pekalongan di Hotel Atria Magelang.

Aaf panggilan akrabnya Wali Kota Pekalongan mengaku bersyukur atas diperolehnya anugerah Meritokrasi tahun 2022 yang diterima oleh Kota Pekalongan dengan kategori Baik. Aaf menilai, penghargaan ini merupakan penghargaan dari pemerintah pusat kepada instansi pemerintah dalam penerapan sistem Merit sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.

"Kepala daerah yang menerima penghargaan tersebut, dinilai telah menjalankan kebijakan dan kewenangan manajemen kepegawaian yang mengacu kepada sistem Merit."

"Penerapan sistem merit yang baik merupakan bukti nyata komitmen PPK dalam menginterpretasikan undang-undang demi terwujudnya birokrasi yang bersih dan akuntabel, tidak sekedar menempatkan right man on the right place, namun juga memandang pegawai sebagai aset berharga yang perlu dikembangkan dan dikelola," kata Wali Kota Pekalongan Achmad Afzan Arslan Djunaid saat rilis, Sabtu (3/12/2022).

Menurutnya, diperlukan kerja keras dan komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan untuk meningkatkan kualitas tata kelola manajemen ASN di Kota Pekalongan.

"Prestasi ini tentunya tidak lepas dari dukungan, kerja keras, serta peran semua pihak, kepala SKPD, terkhusus kepada para kasubbag Umum dan kepegawaian, dan tim Penilaian Penerapan Sistem Merit Kota Pekalongan," ujarnya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Pekalongan, Anita Heru Kusumorini menyebutkan bahwa, Ada delapan aspek yang dinilai pada penganugerahan tersebut melalui aplikasi SIPINTER KASN, antara lain aspek pengadaan, aspek pengembangan karir, aspek promosi dan mutasi, aspek manajemen kinerja, aspek penggajian, penghargaan, dan disiplin, aspek perlindungan dan pelayanan, aspek sistem informasi.

Dari semua aspek yang dinilai, Pemerintah Kota Pekalongan mendapat penilaian dengan kategori Baik.

"Penilaian awalnya daerah diminta melakukan penilaian secara mandiri, dimana aspek-aspek itu dibreakdown, termasuk memberikan bukti pendukungnya."

"Kemudian, akan diverifikasi dan klarifikasi oleh KASN, sehingga sampai akhir menjelang akhir tahun ini diputuskan berapa nilai merit sistem untuk daerah," katanya.

Anita menyampaikan, anugerah Meritokrasi ini diselenggarakan setiap tahun. Untuk Kota Pekalongan sendiri, sejak tahun 2020 masuk 8 kota/kabupaten di Jawa Tengah yang belum memiliki akun SIPINTER untuk penerapan sistem merit.

Kemudian, di tahun 2021, Kota Pekalongan sudah mulai mengikuti penilaian tersebut, tetapi masih masuk kategori kurang nilainya yakni di angka 178,5.

"Akhirnya di tahun 2022 ini dengan dukungan pejabat pembina kepegawaian (PPK), bapak Walikota, pejabat yang berwenang (PYB), ibu Sekda, dan OPD-OPD terkait, alhamdulillah di tahun ini nilai kita meningkat menjadi 264,5 dengan kategori baik."

"Kalau nilai sistem meritnya sudah sangat baik, nantinya untuk penempatan JPT pertama sudah tidak perlu dari seleksi terbuka, namun PPK bisa memilih sendiri dari talenta yang ada untuk ditempatkan sesuai posisinya," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Pantura
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved