Berita Kudus
Hartopo Umrah, Sam'ani Akan Jadi Plh Bupati Kudus Selama 12 Hari
Bupati Kudus HM Hartopo tengah melaksanakan ibadah umrah selama 12 hari. Sekretaris Daerah Kabupaten Kudus Sam'ani Intakoris ditunjuk sebagai plh.
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: m zaenal arifin
TRIBUNPANTUA.COM, KUDUS - Bupati Kudus HM Hartopo tengah melaksanakan ibadah umrah selama 12 hari.
Untuk menggantikan posisinya Sekretaris Daerah Kabupaten Kudus Sam'ani Intakoris ditunjuk sebagai pelaksana harian (Plh).
Surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bernomor 857/261.e/SJ mengizinkan Bupati Kudus HM Hartopo untuk melakukan perjalanan ke luar negeri dalam rangka ibadah umrah.
Untuk tempo waktu yang diperlukan selama umrah yakni sejak tanggal 5 sampai 17 Desember 2022.
"Selama Bupati Kudus melaksanakan kegiatan dimaksud, Sekretaris Daerah Kabupaten Kudus melaksanakan tugas dan wewenang dengan tetap berkoordinasi dengan bertanggung jawab kepada Bupati Kudus," begitu tulis surat dari Kemendagri.
Sementara itu Sekretaris Daerah Kudus, Sam'ani Intakoris, mengatakan, dirinya akan tetap koordinasi dengan bupati perihal jalannya pemerintahan. Hal itu dilakukan agar pelayanan kepada masyarakat tetap berlangsung.
"Saya tetap koordinasi dengan beliau Pak Bupati," kata Sam'ani.
Selama menjalani tugas sebagai pelaksana harian, dirinya tidak diperkenankan untuk membuat kebijakan perihal keuangan atau perihal sumber daya manusia (SDM) di tubuh birokrasi.
"Kalau pelaksana harian tidak boleh misalnya melalukan mutasi birokrasi," kata dia. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pantura/foto/bank/originals/Samani-Intakoris-jadi-Plh-Bupati-Kudus.jpg)