Kamis, 23 April 2026

Berita Batang

Kepala Dinsos Batang Larang Pengkondisian Pembelian Sembako Penerima BST dan PKH

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Batang, Joko Tetuko secara tegas melarang adanya pengkondisian terhadap

Penulis: dina indriani | Editor: muh radlis
TRIBUN PANTURA/Dina Indriani
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Batang, Joko Tetuko 

TRIBUNPANTURA.COM, BATANG - Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Batang, Joko Tetuko secara tegas melarang adanya pengkondisian terhadap pembelian sembako bagi para penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) maupun yang dilakukan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dengan indikasi kerjasama agen sembako.

Pasalnya,  diakui Joko ada sejumlah pihak yang selalu berusaha memanfaatkan program BST, khususnya BPNT tunai.

"Ada upaya mengarahkan penerima manfaat untuk membeli sembako di satu tempat atau monopoli, semua orang ingin memanfaatkan pendamping maka dari itu pendamping harus cerdas," tuturnya saat ditemui di kantor, Rabu (7/12/2022).

Lebih lanjut Joko menegaskan apabila  ada pendamping PKH yang turut bermain hingga melakukan pemotongan bantuan, maka akan langsung diberhentikan.

Pada 2020, satu pendamping PKH pernah diberhentikan karena kasus yang sama. 

"Pendamping PKH hanya bertugas mengedukasi agar BST BPNT Tunai sesuai peruntukkannya, para penerima manfaat dianjurkan untuk membeli sembako," jelasnya.

Hingga Desember 2022 Dinas Sosial Kabupaten Batang telah menyalurkan 64.218 BST.

Bantuan tersebut berasal dari berbagai platform dan memiliki batas waktu hingga 31 Desember 2022. 

Total BST yang disalurkan mencapai Rp 73,7 miliar, BST yang disalurkan yaitu PKH, BST BBM dan BPNT Tunai.

Sumber: Tribun Pantura
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved