Berita Jateng
Sah! Ini Daftar Besaran Upah Minimum Kabupaten dan Kota di Jawa Tengah Tahun 2023
Nominal UMK Jawa Tengah tahun 2023 juga telah tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jateng nomor 561/54 tahun 2022.
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: m zaenal arifin
Pada kesempatan tersebut, Ganjar juga menyampaikan kondisi ketenagakerjaan di Jawa Tengah.
Ia mengatakan bahwa memang ada perusahaan yang tidak tumbuh sehingga terpaksa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Kemarin informasinya agak mengerikan, katanya terjadi PHK massal. Di mana ya? Saya tidak melihat. Yang ada dua perusahaan. Dua perusahaan itu (masing-masing melakukan PHK) jumlahnya 300 (karyawan). Perusahaan yang lainnya kasuistik. Kami mencoba untuk bisa menyampaikan ini agar semuanya bisa menerima," tutur Ganjar.
Per bulan November 2022, sebut dia, jumlah perusahaan yang melakukan PHK ada 239 dengan jumlah pekerja kurang lebih 2.364.
Dua perusahaan melakukan PHK di atas 300 orang dari Januari sampai November 2022. Satu perusahaan di Kabupaten Semarang dan satu perusahaan di Kabupaten Brebes. Adapun perusahaan-perusahaan lainnya kondisinya sangat kasuistis.
"Dalam hal ini kinerja menjadi sangat penting. Kalau kinerjanya (karyawan) makin bagus, pertumbuhan makin bagus, sudah pasti mereka yang di atas 1 tahun (masa kerjanya), struktur skala upahnya akan berubah. Menurut saya itu yang lebih penting. Sekali lagi ini juga terkait dengan penerapan upah minimum itu untuk yang masa kerjan di bawah 1 tahun. Itu mesti kita omongkan agar pemahaman tidak keliru," papar dia.
Berikut daftar lengkap UMK se-Jateng 2023:
1. Kabupaten Cilacap Rp 2.383.090,46
2. Kabupaten Banyumas Rp 2.118.123,64
3. Kabupaten Purbalingga Rp 2.130.980,94
4. Kabupaten Banjarnegara Rp 1.958.169,69
5. Kabupaten Kebumen Rp 2.035.890,04
6.Kabupaten Purworejo Rp 2.043.902,33
7. Kabupaten Wonosobo Rp 2.076.208,98
8. Kabupaten Magelang Rp 2.236.776,91