Berita Semarang
Diajukan Perlindungan Ke LPSK, Keluarga Desak Polisi Segera Tetapkan Tersangka Pembunuhan Iwan Boedi
Keluarga Iwan Boedi Prasetijo pegawai Bapenda Kota Semarang diajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: m zaenal arifin
TRIBUNPANTURA.COM, SEMARANG - Keluarga Iwan Boedi Prasetijo pegawai Bapenda Kota Semarang diajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Penasehat hukum keluarga Iwan Boedi, Yunantyo Adi Setiawan menuturkan saat ini pengajuan perlindungan keluarga ke LPSK dalam tahap proses administrasi.
Pihak keluarga juga telah dilakukan pemeriksaan psikologi.
"Hasil proses administrasi ini akan dibawa ke rapat pimpinan untuk memutuskan itu," tuturnya, Rabu (14/12/2022).
Baca juga: Pabrik Sepatu Mulai Dibangun di Kabupaten Pekalongan, Akan Serap 25 Ribu Tenaga Kerja
Menurutnya, hingga saat ini LPSK masih melindungi 3 orang yang menjadi saksi tragedi pembunuhan yang menimpa Iwan Boedi.
Pihaknya meminta agar LPSK mencabut perlindungan tersebut.
"Sampai sekarang belum dicabut. Padahal pekan lalu Kompolnas telah mengundang Polrestabes dan LPSK belum ada titik temu," ujarnya.
Pihaknya meminta kepada Kompolnas terus mengusahakan agar LPSK mau mencabut perlindungan terhadap saksi yang berubah-ubah keterangan. Hal ini dapat merintangi penyidikan.
Baca juga: Dinilai Tak Hormati Jamwas Kejagung, Kejati Jateng Kembali Digugat Praperadilan Pengusaha Semarang
"Kalau kasus seperti ini harus mengundang secara prosedural yang tidak akan terungkap. Polisi harus mempunyai teknik penyidikan ekstra."
"Terlebih kasus ini abnormal kalau pakai prosedur normal ditambah saksinya merintangi penyidikan jadinya obstruction of justice," tutur dia.
Ia mendesak kepolisian segera menetapkan tersangka saksi yang merintangi penyidikan maupun menyembunyikan informasi.
Baca juga: Ini Tugas Penyamaran Umbaran Wibowo di Blora yang Bikin Karirnya Moncer Jadi Kapolsek Kradenan
Hal ini bertujuan agar bisa terungkap pelaku utama dalam pembunuhan itu.
"Kalau belum terungkap standar pembuktian ke pelakunya yang merintangi atau menyembunyikan informasi ditetapkan tersangka terlebih dahulu. Desakan kami itu," tutur dia. (*)