Berita Regional

Ini Syarat Naik Kereta Api Usai PPKM Resmi Dicabut

Pemerintah resmi mencabut kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh Indonesia.

Tribunpantura.com/Indra Dwi Purnomo
Penumpang kereta api saat turun di Stasiun Pekalongan. 

TRIBUNPANTURA.COM, SEMARANG - Pemerintah resmi mencabut kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh Indonesia. 

Keputusan itu disampaikan langsung oleh presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangannya yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (30/12/2022).

"Maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam instruksi Mendagri nomor 50 dan 51 tahun 2022," kata Jokowi.

Menanggapi hal itu, Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Ixfan Hendri Wintoko mengatakan pihaknya masih menunggu perubahan aturan dari pemerintah.

"Kami masih menunggu edaran Kemenhub," katanya Jumat (30/12/2022).

Saat ini terkait persyaratan untuk menggunakan Kereta Api, KAI masih mengacu kepada SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 Dan Tahun Baru 2023.

Selain itu, pihaknya juga berpedoman pada surat edaran kementerian perhubungan nomor 84 tahun 2022 tanggal 26 agustus 2022 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi perkeretaapian pada masa pendemik corona virus disease 2019 (Covid-19).

Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk tetap menggunakan masker di seluruh layanan kereta api

"Masker masih tetap diwajibkan di seluruh layanan KAI. Jika nanti ada perubahan tentang syarat naik KA dari Pemerintah akan segera kami sosialisasikan," terangnya.

Adapun persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal mulai 19 Desember 2022:

Syarat Naik KA Jarak Jauh

1. Usia 18 tahun ke atas:

a) Wajib vaksin ketiga (booster)

b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua

c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

Halaman
12
Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved