Berita Pekalongan
Satlantas Polres Pekalongan Mulai Terapkan Tilang Manual, Ini Alasannya
Satlantas Polres Pekalongan akan kembali menerapkan tilang manual karena banyak pengendara yang memanipulasi pelat nomor kendaraan.
Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: m zaenal arifin
TRIBUNPANTURA.COM, KAJEN - Satlantas Polres Pekalongan akan kembali menerapkan tilang manual.
Kasatlantas Polres Pekalongan AKP Fitriyanto mengatakan, bahwa rencana penindakan tilang manual itu karena banyak pengendara yang memanipulasi pelat nomor kendaraan agar tak tertilang electronic traffic law enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.
"Tilang manual ini sudah diterapkan per tanggal 1 Januari 2023," kata AKP Fitriyanto, Rabu (4/1/2023).
Baca juga: Berikut Ini Jumlah Pelanggaran Lalu Lintas Selama Operasi Lilin Candi 2022 Polres Tegal
AKP Fitriyanto mengungkapkan, Satlantas Polres Pekalongan sudah mempunyai dua kamera ETLE yang terpasang di traffic light Podo Kedungwuni, dan traffic light Sibedug Kajen
"Ternyata justru masyarakat lebih menyepelekan peraturan lalu lintas. Apalagi, saat ditetapkan ETLE banyak masyarakat cenderung bebas melanggar seperti tak memakai helm, menerobos lalin. Bahkan melepas plat nomor kendaraan untuk menghindari E-ETLE," ungkapnya.
Kemudian, untuk sasaran tilang manual yaitu kendaraan yang menggunakan knalpot tidak standar atau brong, tanpa plat nomor, tidak sesuai TNKB, kendaraan over load dan over dimensi.
Baca juga: Ini Alasan Pertamina Kerja Sama Gunakan KRI Angkut BBM ke Karimunjawa
"Tilang manualnya yaitu petugas melakukan hunting sistem, serta melihat pelanggar secara kasat mata," imbuhnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.