Berita Batang

Korban Sodomi Oknum Guru Ngaji di Batang Capai 21 Anak, Semua di Bawah Umur

Korban pencabulan oleh oknum guru ngaji yang juga sebagai pelatih rebana, Ahmad Muslihudin (28) hingga saat ini mencapai 21 anak.

Penulis: dina indriani | Editor: m zaenal arifin
TribunPantura.com/Dina Indriani
Kapolres Batang, AKBP M Irwan Susanto menanyai tersangka pencabulan anak saat konferensi pers, Senin (9/1/2023). 

TRIBUNPANTURA.COM, BATANG - Kapolres Batang AKBP M Irwan Susanto mengungkapkan korban pencabulan oleh oknum guru ngaji yang juga sebagai pelatih rebana, Ahmad Muslihudin (28) hingga saat ini mencapai 21 anak.

Jumlah tersebut pun disinyalir masih akan terus bertambah.

"Memastikan smpai hari ini 21 korban sudah divisum dan dapat dinyatakan sebagai korban dengan alat bukti yang ada, ini terus didalami karena diduga kuat masih korban akan bertambah," tuturnya saat konferensi pers, Senin (9/1/2023).

Lebih lanjut dikatakannya, terungkapnya kasus tersebut bermula saat salah satu anak mengaku kepada orangtuanya bahwa telah dilakukan pencabulan oleh pelatih rebananya.

Lalu masing-masing orangtua di sekitar pelaku saling bercerita, dan ternyata anak mereka juga menjadi korban.

Korban juga mengeluhkan sakit di bagian duburnya saat buang air besar.

Para orangtua korban pun melaporkan tindakan tersebut ke Polres Batang dengan membawa bukti visum.

Kapolres mengatakan semua korban masih di bawah umur yaitu dengan rentan usia 5 tahun hingga 15 tahun.

Modus yang dilakukan pelaku yaitu dengan mengiming-imingi jajan, diajak jalan-jalan serta diberikan uang Rp 20 ribu serta untuk mengelabui korban, pelaku meminjamkan handphonenya.

"Ada yang diajak jalan-jalan, kemudian diiming-imingi jajan, juga korban dipinjami handphone pelaku, untuk lokasinya berbeda-beda ada di ruangan yang dibuat untuk latihan rebana atau mengaji, salah satu rumah korban juga kos-kosan pelaku," ujarnya.

Atas perbuatannya itu, tersangka terancam Undang-undang Perlindungan Anak Pasal 82 Juncto Perpu Undang-Undang RI Nomor 22 Pasal 82 maupun Pasal 292 KUHP Lek Spesialis Pasal 82 ancaman hukuman 15 tahun penjara, dengan pemberatan.

Bahkan diungkapkan Kapolres, pihaknya mempertimbangkan penggunaan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 untuk menjerat tersangka sodomi kepada 21 anak laki-laki di tiga kelurahan di Batang.

"Ketika penyidik bisa memberikan klasifikasi spesifikasi terhadap perbuatan pelaku, sehingga Perpu Nomor 1 Tahun  2016 bisa diberlakukan, yang nantinya bisa diancam dengan hukuman kebiri," ungkapnya.

Dan untuk memulihkan kondisi psikologi korban dan memutus rantai akan adanya kejadian serupa maka pihak kepolisian bersama Pemda Batang dan Forkopimda terkait langsung menyiapkan pendampingan khusus bagi 21 korban.

Saat konferensi pers, tersangka Ahmad Muslihuddin mengatakan perbuatannya itu lantaran korban mudah untuk dibujuki.

"Karena mudah dibujuk, diajak jalan-jalan, kasih jajan, uang Rp 10 Ribu hingga Rp 20 Ribu, terus dipinjamkan handphone," ujarnya.

Ia juga mengakui melakukan perbuatannya kepada 20-an anak dengan aksi yang dilakukan pada siang dan malam hari.

"Sekitar 20an anak, saat itu mereka tidak menangis karena sambil main handphone," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved