Berita Pekalongan
Manfaatkan Layanan Online Dindukcapil Kota Pekalongan
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kota Pekalongan mengajak seluruh masyarakat untuk terus memanfaatkan
Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: muh radlis
TRIBUNPANTURA.COM, PEKALONGAN - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kota Pekalongan mengajak seluruh masyarakat untuk terus memanfaatkan inovasinya pengajuan pelayanan online, cukup dari rumah dengan android melalui laman https://linktr.ee/layanan_dukcapil3375.
Kepala Dindukcapil Kota Pekalongan, Slamet Haryadi mengungkapkan, bahwa pelayanan online menjadi kesempatan baik yang sudah seharusnya dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh warga kota Pekalongan karena lebih efisien dan efektif.
Pihaknya mengungkapkan, dalam layanan online disediakan 6 jenis permohonan antara lain konsolidasi NIK, pembuatan Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), layanan surat pindah luar kab/kota/provinsi, pembuatan akte kelahiran dan kematian.
"Selain kita siapkan titik layanan Dindukcapil di 4 kecamatan, kami memberikan kemudahan bagi masyarakat kota Pekalongan terkait permohonan data kependudukan gratis dan cepat lewat online cukup dengan android," kata Kepala Dindukcapil Kota Pekalongan, Slamet Haryadi saat rilis yang diterima Tribunjateng.com, Rabu (11/1/2023).
Dijelaskan Haryadi, penggunaan layanan online sangat mudah, pemohon cukup mengakses https://linktr.ee/layanan_dukcapil3375 dilanjutkan dengan mendownload form.
Setelah mengisi form tersebut, pemohon mengupload hasil scan form serta dokumen lain yang dibutuhkan sebagai syarat.
"Hasil dokumen yang diminta, akan dikirimkan kepada pemohon dengan format pdf untuk dicetak secara mandiri maupun melalui Dindukcapil."
"Dokumen tersebut bisa dicetak sendiri oleh pemohon, tetapi misalnya karena satu lain hal pemohon tidak bisa mencetak sendiri, bisa dicetak di dukcapil kemudian kita antar sesuai alamat pemohon lewat POS atau mereka yang ambil, kecuali untuk KTP mereka harus datang kesini karena dibutuhkan pengambilan sidik jari dan lainnya," jelasnya.
Haryadi menambahkan, terkait proses pelayanan online, jika syarat yang dibutuhkan untuk pembuatan dokumen sudah lengkap dan benar, dibutuhkan waktu kurang lebih 1x24 jam.
Nasib Tukang Becak Jadi Perhatian Serius Pemkot Pekalongan |
![]() |
---|
SPMB SD Kota Pekalongan 2025, Ini Syarat dan Jalur Masuknya, Tanpa Tes Calistung |
![]() |
---|
Wujud Kepedulian, TP PKK Kota Pekalongan Bantu Warga Terdampak Banjir di Kramatsari |
![]() |
---|
Pekalongan Raih WTP Empat Kali Berturut-Turut, Fadia: Cermin Pemerintahan Bersih dan Transparan |
![]() |
---|
Aiptu Ahmad Syaifudin, Polisi Inspiratif yang Bina Ratusan Pelajar Lewat Pencak Silat di Pekalongan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.