Berita Pekalongan

Manfaatkan Layanan Online Dindukcapil Kota Pekalongan

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kota Pekalongan mengajak seluruh masyarakat untuk terus memanfaatkan

Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: muh radlis
IST
Warga saat menggunakan aplikasi milik Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kota Pekalongan 

TRIBUNPANTURA.COM, PEKALONGAN - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kota Pekalongan mengajak seluruh masyarakat untuk terus memanfaatkan inovasinya pengajuan pelayanan online, cukup dari rumah dengan android melalui laman https://linktr.ee/layanan_dukcapil3375.

Kepala Dindukcapil Kota Pekalongan, Slamet Haryadi mengungkapkan, bahwa pelayanan online menjadi kesempatan baik yang sudah seharusnya dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh warga kota Pekalongan karena lebih efisien dan efektif. 


Pihaknya mengungkapkan, dalam layanan online disediakan 6 jenis permohonan antara lain konsolidasi NIK, pembuatan Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), layanan surat pindah luar kab/kota/provinsi, pembuatan akte kelahiran dan kematian. 

 

"Selain kita siapkan titik layanan Dindukcapil di 4 kecamatan, kami memberikan kemudahan bagi masyarakat kota Pekalongan terkait permohonan data kependudukan gratis dan cepat lewat online cukup dengan android," kata Kepala Dindukcapil Kota Pekalongan, Slamet Haryadi saat rilis yang diterima Tribunjateng.com, Rabu (11/1/2023).


Dijelaskan Haryadi, penggunaan layanan online sangat mudah, pemohon cukup mengakses https://linktr.ee/layanan_dukcapil3375 dilanjutkan dengan mendownload form.


Setelah mengisi form tersebut, pemohon mengupload hasil scan form serta dokumen lain yang dibutuhkan sebagai syarat.


"Hasil dokumen yang diminta, akan dikirimkan kepada pemohon dengan format pdf untuk dicetak secara mandiri maupun melalui Dindukcapil."


"Dokumen tersebut bisa dicetak sendiri oleh pemohon, tetapi misalnya karena satu lain hal pemohon tidak bisa mencetak sendiri, bisa dicetak di dukcapil kemudian kita antar sesuai alamat pemohon lewat POS atau mereka yang ambil, kecuali untuk KTP mereka harus datang kesini karena dibutuhkan pengambilan sidik jari dan lainnya," jelasnya.


Haryadi menambahkan, terkait proses pelayanan online, jika syarat yang dibutuhkan untuk pembuatan dokumen sudah lengkap dan benar, dibutuhkan waktu kurang lebih 1x24 jam.

Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved