Berita Pekalongan

LIPSUS - Banyak yang Palsukan Plat Nomor, Satlantas Polres Pekalongan Mulai Terapkan Tilang Manual

Satlantas Polres Pekalongan kembali mulai menerapkan tilang manual pada bulan Januari 2023 ini.

Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: muh radlis
TRIBUN PANTURA/Indra Dwi Purnomo
Kasatlantas Polres Pekalongan AKP Fitriyanto 

TRIBUNPANTURA.COM, KAJEN - Satlantas Polres Pekalongan kembali mulai menerapkan tilang manual pada bulan Januari 2023 ini.


Kasatlantas Polres Pekalongan AKP Fitriyanto mengatakan, penindakan tilang manual itu karena banyak pengendara yang memanipulasi plat nomor kendaraan agar tak tertilang electronic traffic law enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.


"Alhamdulillah, di awal tahun 2023 kita sudah melakukan sosialisasi tentang penindakan tilang, baik melakukan konvensional atau melalui ETLE kami, baik menggunakan handheld ataupun kamera go sigap," kata Kasatlantas Polres Pekalongan AKP Fitriyanto kepada Tribunjateng.com, Sabtu (14/1/2023).


Pihaknya mengungkapkan, Satlantas Polres Pekalongan sudah mempunyai dua kamera ETLE stasioner yang terpasang di traffic light Podo Kedungwuni, dan traffic light Sibedug Kajen.

 

Namun, saat ini masih tahap penyempurnaan dan jaringan internet, serta pemasangan server di TMC Satlantas Polres Pekalongan.


"Ternyata, adanya tilang elektronik ini justru masyarakat lebih menyepelekan peraturan lalu lintas. Apalagi, saat ditetapkan ETLE, banyak masyarakat cenderung bebas melanggar seperti tak memakai helm, menerobos lalu lintas. Bahkan melepas plat nomor kendaraan untuk menghindari E-ETLE," ungkapnya.


Menurutnya, tilang manual diberlakukan, karena penindakan ETLE belum mencakup sejumlah pelanggaran, diantaranya, seperti melepas tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB), over dimesion over load (Odol), pengendara di bawah umur dan penggunaan knalpot brong.


Selain itu, tilang manual juga difokuskan pada pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan fatal, seperti balapan liar, melawan arus, dan tidak memakai helm


"Lalu untuk giat penindakan sesuai dengan arahan pimpinan, baik konvensional ataupun elektronik sudah berjalan dengan lancar, masyarakat juga antusias dan menerima kegiatan-kegiatan kepolisian yang ditingkatkan, guna untuk meningkatkan rasa disiplin dan kesadaran masyarakat, di dalam berlalu lintas," ujarnya.


Kemudian, saat disinggung bagaimana cara pencegahan oknum yang melakukan pungli ketika di lapangan.


AKP Fitriyanto menjelaskan, kegiatan dilakukan dengan hunting sistem. Lalu, diawasi oleh perwira lalu lintas, ditambah dari propam.


"Satu kesatuan kita melekat untuk melakukan pengawasan terhadap para petugas kami yang ada di lapangan, untuk tidak melakukan pungli."


"Sehingga dengan adanya pengawasan, tidak akan terjadinya hal tersebut. Hal ini sesuai atas perintah pimpinan, tidak ada pungli saat kegiatan kepolisian ataupun kegiatan lalulintas," jelasnya.


Adanya penerapan ETLE pada tahun 2022, pemohon SIM baru dan perpanjangan SIM di kantor Satlantas Polres Pekalongan mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2021.

Halaman
12
Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved