Berita Pekalongan

LIPSUS - Banyak yang Palsukan Plat Nomor, Satlantas Polres Pekalongan Mulai Terapkan Tilang Manual

Satlantas Polres Pekalongan kembali mulai menerapkan tilang manual pada bulan Januari 2023 ini.

Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: muh radlis
TRIBUN PANTURA/Indra Dwi Purnomo
Kasatlantas Polres Pekalongan AKP Fitriyanto 

TRIBUNPANTURA.COM, KAJEN - Satlantas Polres Pekalongan kembali mulai menerapkan tilang manual pada bulan Januari 2023 ini.


Kasatlantas Polres Pekalongan AKP Fitriyanto mengatakan, penindakan tilang manual itu karena banyak pengendara yang memanipulasi plat nomor kendaraan agar tak tertilang electronic traffic law enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.


"Alhamdulillah, di awal tahun 2023 kita sudah melakukan sosialisasi tentang penindakan tilang, baik melakukan konvensional atau melalui ETLE kami, baik menggunakan handheld ataupun kamera go sigap," kata Kasatlantas Polres Pekalongan AKP Fitriyanto kepada Tribunjateng.com, Sabtu (14/1/2023).


Pihaknya mengungkapkan, Satlantas Polres Pekalongan sudah mempunyai dua kamera ETLE stasioner yang terpasang di traffic light Podo Kedungwuni, dan traffic light Sibedug Kajen.

 

Namun, saat ini masih tahap penyempurnaan dan jaringan internet, serta pemasangan server di TMC Satlantas Polres Pekalongan.


"Ternyata, adanya tilang elektronik ini justru masyarakat lebih menyepelekan peraturan lalu lintas. Apalagi, saat ditetapkan ETLE, banyak masyarakat cenderung bebas melanggar seperti tak memakai helm, menerobos lalu lintas. Bahkan melepas plat nomor kendaraan untuk menghindari E-ETLE," ungkapnya.


Menurutnya, tilang manual diberlakukan, karena penindakan ETLE belum mencakup sejumlah pelanggaran, diantaranya, seperti melepas tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB), over dimesion over load (Odol), pengendara di bawah umur dan penggunaan knalpot brong.


Selain itu, tilang manual juga difokuskan pada pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan fatal, seperti balapan liar, melawan arus, dan tidak memakai helm


"Lalu untuk giat penindakan sesuai dengan arahan pimpinan, baik konvensional ataupun elektronik sudah berjalan dengan lancar, masyarakat juga antusias dan menerima kegiatan-kegiatan kepolisian yang ditingkatkan, guna untuk meningkatkan rasa disiplin dan kesadaran masyarakat, di dalam berlalu lintas," ujarnya.


Kemudian, saat disinggung bagaimana cara pencegahan oknum yang melakukan pungli ketika di lapangan.


AKP Fitriyanto menjelaskan, kegiatan dilakukan dengan hunting sistem. Lalu, diawasi oleh perwira lalu lintas, ditambah dari propam.


"Satu kesatuan kita melekat untuk melakukan pengawasan terhadap para petugas kami yang ada di lapangan, untuk tidak melakukan pungli."


"Sehingga dengan adanya pengawasan, tidak akan terjadinya hal tersebut. Hal ini sesuai atas perintah pimpinan, tidak ada pungli saat kegiatan kepolisian ataupun kegiatan lalulintas," jelasnya.


Adanya penerapan ETLE pada tahun 2022, pemohon SIM baru dan perpanjangan SIM di kantor Satlantas Polres Pekalongan mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2021.


Dari analisa dan evaluasi ini selaras, sebanding dan seirama. Tidak ada penurunan bahkan ada peningkatan, ini menandakan rasa kedisiplinan masyarakat terhadap kelengkapan dalam berkendara.


"Alhamdulillah malah meningkat di tahun 2022. Ini bukti bahwa, kedisiplinan dalam berlalu lintas masyarakat Kabupaten Pekalongan sangat bagus sekali."


"Pada tahun 2021, pemohon SIM baru sebanyak 7.898 pemohon dan perpanjangan ada 15.786 orang. Sedangkan pada tahun 2022, untuk pemohon SIM baru 7.936 orang, lalu untuk perpanjangan 21.660 orang," imbuhnya.


Walaupun sudah diterapkan kembali tilang konvensional atau tilang manual, untuk tilang ETLE baik mobile maupun statis masih terus dilakukan.


Mengingat, kamera ETLE juga digunakan untuk meng-capture pelanggar lalu lintas. Semua pengendara, baik warga Kabupaten Pekalongan maupun luar kota yang melanggar peraturan lalu lintas. Para pengendara yang tertangkap kamera ETLE, akan menerima surat tilang yang dikirimkan ke alamat sesuai surat tanda nomor kendaraan.


"Selanjutnya, mereka harus harus mengkonfirmasi penilangan itu paling lambat tujuh hari setelah surat tersebut diterima. Apabila tidak ada konfirmasi STNK akan diblokir 


"Mereka juga harus tetap membayar denda, dengan cara mengonfirmasi terlebih dahulu kepada polisi melalui nomor yang tertera pada surat tilang. Selanjutnya, membayar denda tilang melalui BRIVA (BRI Virtual Account). Jadi, tilang elektronik ini tidak ada barang yang ditahan," ujarnya.


AKP Fitriyanto menambahkan, 
ETLE stasioner di Pekalongan sudah terpasang namun saat ini masih proses penyempurnaan, rencananya akan dilaunching pada bulan Maret 2023.


"Harapannya nanti setelah dilaunching pada bulan Maret, Pemkab bisa menambah lagi beberapa kamera stasioner yang nantinya diletakkan di titik-titik banyaknya pelanggaran berlalu lintas misalnya di Pantura ataupun dititik yang lain."


"Kami berharap pemerintah daerah bisa membantu kami untuk menambah kamera ETLE tambahan. Sehingga kedepan, harapannya masyarakat lebih sadar lagi untuk tertib berlalulintas," tambahnya.


Sementara itu, Putri (30) warga Kecamatan Wonopringgo mengatakan, bahwa tilang elektronik ini bagus karena menghindari pungli petugas ketika di lapangan.


"Saya baru pertama kali dapat surat cinta (tilang) elektronik dari pak polisi. Tilang manual juga tidak pernah. Ini baru pertama kali di tilang," katanya.


Putri menceritakan, bahwa ia dapat surat tilang elektronik dari kepolisian itu pada tiga hari yang lalu. Ia melanggar karena tidak menggunakan helm di Jalan raya Wonopringgo.

 

"Ini mau mengurus surat tilang elektronik, ternyata mudah dan cepat juga mengurus pembayaran surat tilang ini," tambahnya.

Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved