Berita Brebes
7 Oknum LSM yang Damaikan Kasus Pemerkosaan di Brebes Diamankan Polisi
Polres Brebes telah menangkap oknum LSM yang diduga melakukan pemerasan dan penipuan terhadap keluarga pelaku pemerkosaan anak di Kabupaten Brebes.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: m zaenal arifin
TRIBUNPANTURA.COM, BREBES - Polres Brebes telah menangkap oknum LSM yang diduga melakukan pemerasan dan penipuan terhadap keluarga pelaku pemerkosaan anak di Kabupaten Brebes.
Ada tujuh oknum LSM yang sudah diamankan.
Mereka adalah Edi Sucipto (36), Wardi Supardi (40), Andy Sugiyanto (42), Bambang Jatmiko (35), Tashadi (43), Abdul Mutholib (42), dan Udin Zen (38).
Mereka memeras keluarga para pelaku dengan dalih sebagai uang kompensasi damai supaya tidak dilaporkan kepada polisi.
Akibatnya keluarga para pelaku mengalami kerugian sekira Rp 62 juta.
Modus operandi yang dilakukan oknum LSM tersebut berusaha memediasi antara pihak pelaku dan korban.
Semula mereka meminta para keluarga pelaku menyiapkan uang sebanyak Rp 200 juta.
Tetapi keluarga pelaku hanya sanggup mengumpulkan uang sebanyak Rp 62 juta.
Rinciannya dari korban Taryoto (48) sebanyak Rp 18,4 juta, Caryono (45) sebanyak Rp 12,9 juta, Rohadina (52) sebanyak Rp 12,9 juta, Cartum (44) sebanyak Rp 5 juta, dan Hadi Subeno (57) sebanyak Rp 13 juta.
Sebelumnya, Kasatreskrim Polres Brebes, AKP I Dewa Gede Ditya mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap laporan keluarga para pelaku.
Mereka melaporkan adanya dugaan tindak pidana pemerasan dan penipuan yang dilakukan oknum LSM.
"Untuk perisitiwa tersebut, saat ini kami tengah melakukan penyelidikan," kata AKP Dewa, Kamis (19/1/2023).
AKP Dewa menjelaskan, pihaknya sedang fokus terhadap pemeriksaan para saksi.
Saksi ini merupakan pihak-pihak yang hadir saat mediasi.
"Kami juga akan melakukan pendalaman lagi. Seperti apa transaksional terkait biaya ganti rugi dan sebagainya," jelasnya.
Menurut AKP Dewa, mediasi yang dilakukan tersebut tidak melibatkan kepolisian, baik Polsek maupun Polres.
Hanya kedua belah pihak keluarga pelaku dan korban, serta LSM.
"Di sini perlu saya garis bawahi bahwa mediasi damai tersebut tidaklah melibatkan kepolisian. Baik dari Polsek, maupun Polres," tegasnya. (*)