Berita Brebes

Ini Alasan Polisi Menahan 7 Oknum LSM yang Mendamaikan Kasus Pemerkosaan di Brebes

Kapolda menyebut, mereka terbukti melakukan pemerasan terhadap keluarga pelaku pemerkosa.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: m zaenal arifin
Tribunpantura.com/Iwan Arifianto
Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi didampingi pejabat utama menyampaikan tujuh orang dari LSM yang terlibat mendamaikan kasus pemerkosaan bocah Brebes resmi ditahan, di kota Semarang, Jumat (20/1/2023). 

TRIBUNPANTURA.COM, SEMARANG - Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi mengungkapkan tujuh orang dari LSM yang mendamaikan kasus pemerkosaan bocah di Brebes resmi ditahan.

Tujuh orang sudah ditetapkan polisi sebagai tersangka hari ini.

Kapolda menyebut, mereka terbukti melakukan pemerasan terhadap keluarga pelaku pemerkosa.

"Hari ini sudah kita tahan, tujuh orang LSM yang melakukan provokasi dan pelanggaran hukum," ujarnya di kantor Polda Jateng, Jumat (20/1/2023).

Baca juga: Wakil Ketua DPRD Jateng Dorong Pemulihan Pariwisata Pasca Rentetan Bencana

Ketujuh tersangka masing-masing berinisial ES (36), WS (40), AS (42) , BJ (35),  TS (43) AM (42) dan UZ (38).

Mereka ditahan selepas polisi melakukan pemeriksaan intensif terhadap 21 saksi.

"Iya mereka terbukti melakukan pemerasan, memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan," beber Kapolda.

Diberitakan sebelumnya, Polres Brebes melakukan pemeriksaan terhadap LSM Barisan Patriot Peduli Indonesia (BPPI) yang menjadi mediator dalam penyelesaian kasus pemerkosaan di Brebes.

Pemanggilan tersebut berdasar dari laporan orangtua pelaku berinisial TR yang melaporkan pentolan dari LSM tersebut berinisial ES.

"Saat ini kita tindak lanjuti laporan tersebut, penyidik sudah memeriksa saksi saksi terkait dan melengkapi alat bukti," ujar Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iqbal Alqudusy dalam keterangan pesan singkat, Kamis (19/1/2023).

Baca juga: Polres Demak Bongkar Kasus Penimbunan BBM Jenis Solar, 3 Pelaku Diamankan

Menurutnya, orangtua pelaku pemerkosaan melaporkan LSM BPPI atas dasar dugaan pemerasan, penipuan atau penggelapan terhadap para orang tua pelaku.

"Nanti akan digelarkan perkaranya oleh Polres Brebes. Apabila cukup alat bukti akan di tingkatkan status penyelidikan ke penyidikan," ujarnya.

Polres Brebes saat ini masih terus melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, pelaku termasuk korban pemerkosaan.

Pihaknya memastikan Kapolri dan jajaran concern terhadap perlindungan hak anak dan perempuan serta  pengungkapan kasus tindak pidana dengan korban anak dan perempuan.

"Sesuai perintah Kapolda Jateng akan menyelesaikan kasus itu  secara tuntas, profesional dan proporsional," bebernya.

Baca juga: Sejumlah Ternak di Jateng Terserang Penyakit LSD, Ganjar Minta Penanganan Secepatnya

Halaman
12
Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved