Senin, 25 Mei 2026

Berita Jateng

Kasus Bos Koperasi GMG Kudus Segera Disidangkan

Kasus yang menjerat bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Giri Muria Group (GMG), Alfi Hidayat

Tayang:
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: muh radlis
TRIBUNMURIA/Rifqi Gozali
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kudus, M Bahar 

TRIBUNPANTURA.COM, KUDUS - Kasus yang menjerat bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Giri Muria Group (GMG), Alfi Hidayat, akan segera disidangkan.

Saat ini tersangka telah diserahkan oleh Polda Jawa Tengah ke Kejaksaan Negeri Kudus.


"Penyerahan dari Polda ke kami melalui Kejaksaan Tinggi.

Saat ini tersangka dititipkan di tahanan Polres Kudus," kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kudus, M Bahar, Kamis (26/1/2023).


Penyerahan tersangka tersebut bersamaan dengan penyerahan barang bukti.

Di antara barang bukti yang diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kudus yaitu belasan sertipikat milik tersangka dan uang tunai sebesar Rp 106 juta.


"Dari barang bukti sertipikat itu nilai asetnya belum tahu, soalnya belum ada penafsiran harga," kata dia.


Setelah pelimpahan tersangka ke pihaknya, kata Bahar, pihaknya akan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Kudus agar segera disidangkan.

Rencananya pekan ini atau paling lambat pekan depan berkas akan dilimpahkan ke pengadilan.


Dalam sidang nanti kejaksaan akan menyiapkan empat jaksa penuntut umum gabungan. Dua jaksa dari Kejaksaan Tinggi, dua lainnya dari Kejaksaan Negeri Kudus.


Dalam kasus ini tersangka dijerat pasal 44 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan juncto Pasal 64 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 378 KUHP juncto atau Pasal 372 KUHP dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.


"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," kata Bahar.


Dalam kasus ini, kata Bahar, kerugian yang dialami nasabah mencapai Rp 16 miliar.

Sedangkan untuk status KSP GMG sejak 11 Januari 2022 sudah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga.

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved