Berita Jateng

Beredar Rokok Daun Talas, Bea Cukai Kudus : Belum Terdaftar Barang Kena Cukai

Rokok Daun Talas Gupolo yang dicetuskan oleh Ulwan Hakim warga Desa Padurenan, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus

Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: muh radlis
TRIBUNMURIA/Rezanda Akbar D
Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Moch Arif Setijo saat menanggapai produk rokok daun talas yang beredar di masyarakat 

TRIBUNPANTURA.COM, KUDUS - Rokok Daun Talas Gupolo yang dicetuskan oleh Ulwan Hakim warga Desa Padurenan, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus diklaim mampu menggantikan rokok tembakau yang beredar di masyarakat.

Rokok yang terbuat dari cacahan daun talas itu, disisipkan campuran bahan lain seperti daun teh, cengkih, hingga akar tanaman menjadi satu ramuan rokok.


Tak hanya hanya itu, Ulwan juga melakukan inovasi dengan menyampurkan aneka ragam dedaunan lokal seperti daun pandan untuk menghasilkan aroma khas dari bahan herbal.


Dikemas seperti rokok-rokok tembakau pada umumnya, hanya saja terdapat tempelan stiker yang bertuliskan bukan barang kena cukai.


Menanggapi itu, Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Moch Arif Setijo membenarkan memang ada produk rokok daun talas yang beredar di masyarakat.


"Rokok dari daun talas, informasi sudah lebih dari setahun lalu, untuk masalah cukainya saat ini yang terkena cukai itu baru rokok tembakau," ungkapnya, Rabu (1/2/2023) di Kantor Bea Cukai Kudus.


Hingga saat ini, Rokok Gupolo masih belum terdaftar barang kena cukai.

Namun pihaknya masih melakukan pengkajian.


"Memang, secara definisinya rokok daun talas bukan barang yang kena cukai.

Namun kami masih mengkaji apakah nanti kedepannya rokok tersebut terkena cukai atau tidak," urainya.


Dia juga mengilustrasikan bahwa sebelumnya rokok elektrik atau yang biasa dikenal dengan vape adalah barang yang bukan kena cukai.


"Setelah ada pengkajian, dulunya vape itu bukan barang kena cukai.

Namun saat ini setelah dilihat perkembangannya barang tersebut tergolong kena cukai," tandasnya.

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved