Berita Pekalongan
Pemkot Pekalongan Tukar Guling Lapangan Sokoduwet
Pemerintah Kota Pekalongan menyerahkan sertifikat tukar menukar tanah (tukar guling) di wilayah Kelurahan Sokoduwet
Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: muh radlis
TRIBUNPANTURA.COM, PEKALONGAN - Pemerintah Kota Pekalongan menyerahkan sertifikat tukar menukar tanah (tukar guling) di wilayah Kelurahan Sokoduwet, Kecamatan Pekalongan Selatan, kepada ahli waris atas nama Mustofa dan Ahmad Sofyan, di ruang Terang Bulan Setda setempat Rabu (1/2/2023).
Sertifikat tanah tersebut diserahkan Wali Kota Pekalongan Achmad Afzan Arslan Djunaid didampingi Wakil Wali Kota Pekalongan Salahudin.
Usai menyerahkan, Wakil Wali Kota Pekalongan Salahudin mengungkapkan bahwa, setelah melalui proses yang panjang akhirnya sertifikat tanah bisa diserahkan.
"Sebetulnya permasalahan ini sudah 30 tahun lebih tidak terselesaikan. Ada tanah masyarakat yang terpakai untuk fasilitas umum, dan setelah ganti beberapa pimpinan pejabat, kami ingin permasalahan itu bisa selesai di masa kepemimpinan saya bersama pak walikota Aaf," kata Wakil Wali Kota Pekalongan Salahudin saat rilis yang diterima Tribunjateng.com, Rabu (1/2/2023).
Salahudin berharap, untuk periode selanjutnya tidak ada lagi tanah milik masyarakat yang dipakai untuk kepentingan umum tanpa dibeli oleh pemerintah.
"Tadi juga sudah disampaikan pak Walikota Aaf bahwa, kalau ada tanah pemerintah (bengkok) untuk kepentingan masyarakat, seperti masjid, musala atau sekolah, TPQ maupun fasilitas umum lainnya ya silahkan ajukan, agar bisa ditindaklanjuti dan diproses sesuai peraturan perundangan supaya aset pemerintah itu bermanfaat dan tidak mangkrak."
"Sehingga, dari sisi pertanggungjawaban bisa memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala BPKAD Kota Pekalongan, R Doyo Budi Wibowo menerangkan, proses tukar menukar tanah di wilayah Sokoduwet milik masyarakat ini ditukar aset milik pemerintah yang prosesnya sudah sejak tahun 1991.
"Tadinya Pemkot Pekalongan, memiliki tanah untuk lapangan tetapi belum memenuhi persyaratan luasnya.
Kemudian, di sebelahnya ada tanah warga yang pada saat itu ada kesepakatan antara kepala desa dengan warga setempat bahwa, warga bersedia tanah mereka digunakan untuk lapangan," katanya.
Pihaknya menjelaskan, setelah bergabung dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan, maka Pemkot berkewajiban untuk mengganti.
Menurutnya, karena tanah mereka dipakai untuk lapangan, akhirnya mereka menuntut dan Pemkot bersedia melakukan proses tukar menukar.
"Dibawah kepemimpinan Pak Aaf dan Pak Salahudin ini, alhamdulillah proses tukar menukar ini bisa clear dan selesai.
Tanah yang ditukarkan ini juga sudah sejak lama digunakan untuk lahan pertanian, karena memang tanah sawah."
"Sementara, tanah mereka yang diberikan ke Pemkot digunakan untuk lapangan demi kebermanfaatan masyarakat seperti tempat olahraga atau bersantai," ujarnya.
Nasib Tukang Becak Jadi Perhatian Serius Pemkot Pekalongan |
![]() |
---|
SPMB SD Kota Pekalongan 2025, Ini Syarat dan Jalur Masuknya, Tanpa Tes Calistung |
![]() |
---|
Wujud Kepedulian, TP PKK Kota Pekalongan Bantu Warga Terdampak Banjir di Kramatsari |
![]() |
---|
Pekalongan Raih WTP Empat Kali Berturut-Turut, Fadia: Cermin Pemerintahan Bersih dan Transparan |
![]() |
---|
Aiptu Ahmad Syaifudin, Polisi Inspiratif yang Bina Ratusan Pelajar Lewat Pencak Silat di Pekalongan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.