Berita Pekalongan

Pemkot Pekalongan Tukar Guling Lapangan Sokoduwet

Pemerintah Kota Pekalongan menyerahkan sertifikat tukar menukar tanah (tukar guling) di wilayah Kelurahan Sokoduwet

Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: muh radlis
IST
Wali Kota Pekalongan Achmad Afzan Arslan Djunaid didampingi Wakil Wali Kota Pekalongan Salahudin saat menyerahkan sertifikat tukar menukar tanah (tukar guling) di wilayah Kelurahan Sokoduwet, Kecamatan Pekalongan Selatan, kepada ahli waris atas nama Mustofa dan Ahmad Sofyan, di ruang Terang Bulan Setda setempat Rabu (1/2/2023). 

TRIBUNPANTURA.COM, PEKALONGAN - Pemerintah Kota Pekalongan menyerahkan sertifikat tukar menukar tanah (tukar guling) di wilayah Kelurahan Sokoduwet, Kecamatan Pekalongan Selatan, kepada ahli waris atas nama Mustofa dan Ahmad Sofyan, di ruang Terang Bulan Setda setempat Rabu (1/2/2023).


Sertifikat tanah tersebut diserahkan Wali Kota Pekalongan Achmad Afzan Arslan Djunaid didampingi Wakil Wali Kota Pekalongan Salahudin.


Usai menyerahkan, Wakil Wali Kota Pekalongan Salahudin mengungkapkan bahwa, setelah melalui proses yang panjang akhirnya sertifikat tanah bisa diserahkan.


"Sebetulnya permasalahan ini sudah 30 tahun lebih tidak terselesaikan. Ada tanah masyarakat yang terpakai untuk fasilitas umum, dan setelah ganti beberapa pimpinan pejabat, kami ingin permasalahan itu bisa selesai di masa kepemimpinan saya bersama pak walikota Aaf," kata Wakil Wali Kota Pekalongan Salahudin saat rilis yang diterima Tribunjateng.com, Rabu (1/2/2023).


Salahudin berharap, untuk periode selanjutnya tidak ada lagi tanah milik masyarakat yang dipakai untuk kepentingan umum tanpa dibeli oleh pemerintah. 


"Tadi juga sudah disampaikan pak Walikota Aaf bahwa, kalau ada tanah pemerintah (bengkok) untuk kepentingan masyarakat, seperti masjid, musala atau sekolah, TPQ maupun fasilitas umum lainnya ya silahkan ajukan, agar bisa ditindaklanjuti dan diproses sesuai peraturan perundangan supaya aset pemerintah itu bermanfaat dan tidak mangkrak."


"Sehingga, dari sisi pertanggungjawaban bisa memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat," imbuhnya.


Sementara itu, Kepala BPKAD Kota Pekalongan, R Doyo Budi Wibowo menerangkan, proses tukar menukar tanah di wilayah Sokoduwet milik masyarakat ini ditukar aset milik pemerintah yang prosesnya sudah sejak tahun 1991.


"Tadinya Pemkot Pekalongan, memiliki tanah untuk lapangan tetapi belum memenuhi persyaratan luasnya.

Kemudian, di sebelahnya ada tanah warga yang pada saat itu ada kesepakatan antara kepala desa dengan warga setempat bahwa, warga bersedia tanah mereka digunakan untuk lapangan," katanya.


Pihaknya menjelaskan, setelah bergabung dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan, maka Pemkot berkewajiban untuk mengganti.


Menurutnya, karena tanah mereka dipakai untuk lapangan, akhirnya mereka menuntut dan Pemkot bersedia melakukan proses tukar menukar.


"Dibawah kepemimpinan Pak Aaf dan Pak Salahudin ini, alhamdulillah proses tukar menukar ini bisa clear dan selesai.

Tanah yang ditukarkan ini juga sudah sejak lama digunakan untuk lahan pertanian, karena memang tanah sawah."


"Sementara, tanah mereka yang diberikan ke Pemkot digunakan untuk lapangan demi kebermanfaatan masyarakat seperti tempat olahraga atau bersantai," ujarnya.

Sumber: Tribun Pantura
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved