Berita Batang
Kepala BNNK Batang Sebut Anggota DPRD Kota Pekalongan JZZ Konsumsi Narkotika Sejak 1990
Kepala BNN Kabupaten Batang, Khrisna Anggara mengatakan, bahwa tersangka JZZ dari hasil pemeriksaan sudah menggunakan narkotika sejak tahun 1990.
Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: m zaenal arifin
TRIBUNPANTURA.COM, BATANG - Kepala BNN Kabupaten Batang, Khrisna Anggara mengatakan, bahwa tersangka JZZ dari hasil pemeriksaan sudah menggunakan narkotika sejak tahun 1990.
"Untuk tersangka JZZ menurut pengakuannya pertamakali konsumsi itu pada tahun 1990, pertama kali konsumsi. Tapi bukan berarti ini rutin. Itu pengakuan pertama kali."
"Kemudian mencoba kembali tahun 2009, hingga kemarin pada saat tertangkap," kata Kepala BNN Kabupaten Batang, Khrisna Anggara saat konfrensi pers di Kantor BNN Kabupaten Batang, Kamis, (2/2/2023).
Kemudian, untuk JZZ itu mengkonsumsi sabu dan inex.
Lalu, untuk tersangka UBS dari hasil pemeriksaan sudah mengkonsumasi barang haram tersebut sejak tahun 2001, dan selain sabu UBS juga mengkonsumsi ganja.
"UBS merupakan pensiunan ASN," imbuhnya.
Menurut Khrisna Anggara, UBS diduga adalah pemasok narkotika jenis sabu ke anggota DPRD Kota Pekalongan inisial JZZ.
"UBS kita duga adalah pemasok. Selain itu UBS juga pemakai aktif, berdasarkan keterangan yang bersangkutan," ujarnya.
Sementara itu, Kabid Pemberantasan BNNP Jawa Tengah, Kombes Pol Arief Dimjati mengatakan, pihaknya masih mendalami lebih jauh siapa otak dibalik pemasok narkoba kepada kedua tersangka.
"Kami masih mendalami siapa pemasok utamanya," katanya.
Selain itu, kedua tersangka akan dilakukan tahapan assement terpadu.
"Dari hasil screasning awal kedua tersangka adalah pengguna narkoba aktif," ucapnya.
Oleh karena itu, pihakya juga mengimbau, agar masyarakat tidak segan-segan untuk melaporkan ke BNN jika melihat saudara atau tetangga yang menjadi pecandu narkoba.
"Program BNN, salah satunya adalah membantu masyarakat untuk sembuh dari ketergantungan narkoba. Jadi jangan sungkan untuk melapor, kita akan bantu supaya yang bersangkutan bisa berhenti dari jeratan narkoba," tambahnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.