Berita Jateng
Bea Cukai Kudus Gagalkan Pengiriman Paket Berisi 4.200 Batang Rokok Ilegal
Penggunaan jasa ekspedisi adalah satu diantara modus penyebaran rokok ilegal. Sebanyak 4.200 batang rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin
Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: muh radlis
TRIBUNPANTURA.COM, KUDUS – Penggunaan jasa ekspedisi adalah satu diantara modus penyebaran rokok ilegal.
Sebanyak 4.200 batang rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM) berhasil diamankan oleh tim di salah satu gudang sortir jasa ekspedisi di wilayah Kecamatan Kota Kudus, Kabupaten Kudus.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus, Sandy Hendratmo Sopan, menyampaikan bahwa sekitar pukul 10.00 WIB, tim memperoleh informasi adanya gudang jasa pengiriman yang diduga digunakan sebagai tempat penyortiran barang kena cukai berupa rokok illegal dari wilayah kudus.
Memastikan informasi tersebut, tim segera menuju lokasi untuk melakukan pengamatan dan pemeriksaan.
"Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 21 (dua puluh satu) slop rokok jenis SKM dengan beragam merek," ucapnya saat dikonfirmasi, Senin (6/2/2023).
Antaramya Luffman AMERICAN BLEND, INTERNATIONAL GRS MENTHOL, DALILL BOLD FINE CUT FILTER, dan Surya GALAXY BOLD tanpa dilekati pita cukai.
"Perkiraan nilai barang rokok ilegal sebesar Rp5.271.000 dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp3.612.609," jelasnya.
Seluruh paket berupa rokok ilegal tersebut dibawa ke Kantor Bea dan Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pantura/foto/bank/originals/Sebanyak-4200-batang-rokok-ilegal-berjenis-sigaret-krete.jpg)