Berita Cilacap

Polresta Cilacap Tetapkan Satu Orang Sebagai Tersangka Kasus Penambangan Ilegal

Polresta Cilacap telah menetapkan MR menjadi tersangka dalam kasus penambangan ilegal di Desa Karanggintung, Gandrungmangu, Cilacap.

Tribunpantura.com/Pingky Setiyo Anggraeni
Lokasi penambangan ilegal di area pembangunan Huntara di Desa Karanggintung, Cilacap. 

TRIBUNPANTURA.COM, CILACAP - Polresta Cilacap telah menetapkan MR menjadi tersangka dalam kasus penambangan ilegal di Desa Karanggintung, Gandrungmangu, Cilacap.

Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto mengatakan penindakan terhadap pengelola tambang ilegal di area pembangunan Huntara itu dilakukan pada Jumat (6/1/2023) lalu sekira pukul 15.30 WIB.

Fannky mengatakan, pihaknya melakukan penindakan tersebut bukan tanpa alasan lain.

Namun karena kegiatan penambangan di Desa Karanggintung itu dinilai sebagai pelanggaran pidana murni.

Dengan modus operandinya adalah melakukan penambangan tanah merah tanpa ijin untuk mendapatkan keuntungan.

"Dalam kasus ini Polresta Cilacap menetapkan saudara MR sebagai tersangka. Kami juga menyita barang bukti untuk kepentingan penyidikan," kata Kombes Pol Fannky, Senin (6/2/2023).

Barang bukti yang disita Polresta Cilacap yakni berupa satu unit excavator, satu unit dumptruck, dan buku rekapan. 

Lebih lanjut dikatakan Fannky bahwa untuk alat berat yang disita Polresta Cilacap saat ini dititipkan penyidik kepada pihak BBWS.

Karena alat berat tersebut merupakan milik BBWS dengan pertimbangan perlu adanya perawatan khusus.

"Apabila alat berat tersebut digunakan dipersilahkan, agar tidak menghambat pembangunan pihak pemerintah. Apabila diperlukan dalam hal akan dilaksanakan tahap 2, kapanpun dari BBWS siap menghadirkan," jelas Fannky.

Sementara itu, terkait dengan adanya kegiatan yang dilakukan oleh MR, memang benar dilakukan atas perintah pihak BPBD Kabupaten Cilacap.

Tujuannya adalah untuk menata lahan dalam pembangunan hunian sementara (Huntara).

Adapun cara yang digunakan yaitu menggali bukit dan meratakan tanah merah yang bercampur wadas dengan cara menggunakan excavator. 

Namun oleh MR tanah merah hasil penggalian atau perataan diperjualbelikan dengan alasan untuk membantu operasional Huntara.

"Padahal pembangunan huntara sudah ada anggarannya. Kegiatan yang dilakukan MR inilah yang diduga sebagai dugaan perbuatan penambangan ilegal," tambah Fannky.

Terkait proses penyelidikan kasus tersebut, Fannky mengungkapkan bahwa penyidik sudah berkonsultasi dengan ahli dari dinas ESDM Provinsi Jateng. 

Didalam proses penyidikan pun, penyidik sudah memeriksa ahli dari ESDM Provinsi Jateng terkait dengan peristiwa tersebut. 

"Adapun sangkaan pasal yang diterapkan dalam kasus ini adalah Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan dan Mineral Batubara yang berbunyi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin," tuturnya.

Selanjutnya terkait pembangunan Huntara yang digunakan untuk kepentingan masyarakat, Kapolresta Cilacap menyebut bahwa pihaknya mendukung penuh kegiatan tersebut.

Ia juga menuturkan bahwa pihaknya sama sekali tidak akan merintangi proyek pemerintah yang sedang berjalan.

"Polres Cilacap sepenuhnya mendukung kelancaran proyek pemerintah dan tidak ada kriminalisasi dalam hal ini," tegasnya.

Sementara itu Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menerangkan pihaknya telah memonitor perkembangan perkara dan mendukung penuntasan penambangan ilegal di Jawa Tengah 

"Polda Jateng mendukung pengungkapan kasus di Cilacap tersebut dan siap mengawal agar penyidikan berjalan transparan, obyektif dan profesional," ujarnya.

Kombes Pol Iqbal menghimbau kepada pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut agar memberikan informasi yang benar dan sesuai fakta kepada masyarakat.

"Bukan malah membuat opini seolah-olah Polri melakukan kriminalisasi program pembangunan. Sudah jelas dan tegas bahwa Polri dari Mabes hingga jajaran Polsek sudah berkomitmen mengawal dan mendukung program pembangunan," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Pantura
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved