Berita Pekalongan
Pemkot Pekalongan Usulkan 2 Raperda Dibahas Bersama DPRD pada Masa Sidang 2023
Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dari Pemkot Pekalongan, serta satu raperda prakarsa DPRD Kota Pekalongan untuk dibahas saat rapat paripurna.
Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: m zaenal arifin
TRIBUNPANTURA.COM, PEKALONGAN - Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dari Pemkot Pekalongan, serta satu raperda prakarsa DPRD Kota Pekalongan untuk dibahas, saat rapat paripurna DPRD Kota Pekalongan.
Wakil Wali Kota Pekalongan Salahudin menjelaskan, kedua Raperda tersebut yakni Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan Raperda kedua yakni Raperda tentang Pengelolaan Pasar Rakyat.
"Pajak dan retribusi merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting, guna meningkatkan kemandirian daerah dalam rangka percepatan perwujudan kesejahteraan dengan memperhatikan potensi daerah dan kemampuan masyarakat," jelasnya.
Menurutnya, Pemkot Pekalongan telah memiliki berbagai regulasi mengenai pajak dan retribusi yang berpedoman pada Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
"Dengan diberlakukannya undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, mencabut beberapa peraturan perundang- undangan di antaranya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kota Pekalongan perlu disesuaikan," ujar Wakil Wali Kota Pekalongan Salahudin, saat rilis, Rabu (15/2/2023).
Dijelaskan Wawalkot Salahudin, penyesuaian pengaturan pajak dan retribusi yaitu restrukturisasi pajak melalui reklasifikasi lima jenis pajak yang berbasis konsumsi menjadi satu jenis Pajak, yaitu PBJT.
Hal ini memiliki tujuan untuk, menyelaraskan objek pajak antara pajak pusat dan pajak daerah sehingga menghindari adanya duplikasi pemungutan pajak menyederhanakan administrasi perpajakan, sehingga manfaat yang diperoleh lebih tinggi dibandingkan dengan biaya pemungutan.
Kemudian memudahkan pemantauan pemungutan pajak terintegrasi oleh daerah dan mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, sekaligus mendukung kemudahan berusaha dengan adanya simplifikasi administrasi perpajakan.
"Hal tersebut dapat meningkatkan kemandirian daerah tanpa menambah beban wajib pajak, karena penerimaan perpajakan akan dicatat sebagai PAD, serta memberikan kepastian memberikan atas penerimaan keleluasan pajak belanja dan atas penerimaan tersebut dibandingkan dengan skema bagi hasil."
"Penyederhanaan retribusi melalui rasionalisasi jumlah retribusi dalam tiga jenis, yaitu retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, dan retribusi perizinan tertentu," jelasnya.
Lanjutnya, terkait Raperda yang kedua yaitu tentang pengelolaan pasar rakyat. Dimana, pasar rakyat mempunyai peranan penting dalam menggerakkan perekonomian dan masyarakat.
Menurutnya, menumbuhkan pasar memang seringkali identik dengan sayur-mayur dan kebutuhan rumah tangga. Namun sesungguhnya, banyak pasar yang menjual barang unik dan beragam yang justru tidak bisa ditemui di pusat perbelanjaan besar, dengan harga yang dibawah rata-rata.
"Keberadaan pasar rakyat merupakan salah satu indikator paling nyata kegiatan ekonomi masyarakat di suatu wilayah. Namun lebih dari pada itu, pasar telah menjadi ciri khas dan daya tarik tersendiri bagi suatu wilayah."
"Ditengah maraknya pusat perbelanjaan dan toko swalayan yang megah dan modern, pasar rakyat ternyata masih mampu bertahan dan bersaing. Masyarakat, nampaknya masih memiliki budaya untuk tetap berkunjung dan berbelanja ke pasar rakyat," ujarnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.