Berita Batang
BPIH Naik, Kemenag Batang: Calon Haji 2020 Tidak Perlu Tambah Biaya
Calon jemaah haji tahun 2020 yang tertunda keberangkatannya ke Tanah Suci, tidak perlu memberikan tambahan biaya, karena telah melunasi.
Penulis: dina indriani | Editor: m zaenal arifin
TRIBUNPANTURA.COM, BATANG - Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kantor Kemenag Batang, Lutfi Hakim menyatakan calon jemaah haji tahun 2020 yang tertunda keberangkatannya ke Tanah Suci, tidak perlu memberikan tambahan biaya, karena telah melunasi.
Hal itu menyusul hasil rapat DPR RI bersama Kemenag RI yang telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2023 naik sebesar Rp 49,8 Juta.
“Calon jemaah haji yang termasuk lunas tunda 2020 dan akan berangkat tahun ini, semua akan diberikan dari nilai manfaat melalui Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH),” tuturnya, Jumat (17/2/2023).
Lebih lanjut, pihaknya menegaskan penambahan BPIH tetap diberlakukan kepada calon jemaah haji di tahun 2023, berkisar Rp 24,8 juta.
“Pelayanan terhadap jemaah haji ketika berada di Tanah Suci tetap diberikan secara maksimal, seperti menyiapkan petugas haji, ketua kloter, petugas kesehatan hingga petugas non kloter demi memaksimalkan pelayanan kepada jemaah,” jelasnya.
Ia mengakui ada sedikit pengurangan biaya hidup atau living cost jemaah haji dari 1.500 riyal menjadi 750 riyal.
“Sebetulnya living cost itu hanya sebagai uang saku saja, mayoritas jemaah haji sudah membawa uang saku masing-masing," tandasnya.
Sementara itu, untuk estimasi kuota calon jemaah haji Kabupaten Batang tahun 2023 sebanyak 717 orang, terbagi dari 670 jemaah haji umum dan 47 jemaah haji lansia prioritas. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.