Berita Tegal
Hoaks, Anggota Polsek Sumurpanggang Kota Tegal Dimutasi Setelah Bubarkan Balap Liar
Informasi yang menyebutkan ada anggota Polri yang dipindahtugaskan oleh Kapolsek setelah membubarkan balap liar, itu tidak benar.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: m zaenal arifin
TRIBUNPANTURA.COM, TEGAL - Beredar informasi anggota Polsek Sumurpanggang Polres Tegal Kota, dipindahtugaskan seusai melakukan pembubaran balap liar di Jalan Dr Cipto Mangunkusumo, Kota Tegal, pada Minggu (19/2/2023) lalu.
Informasi tersebut dimuat di sebuah media online yang bernama Koma dan Tribun Rakyat.
Menanggapi itu, Kasi Humas Polres Tegal Kota Ipda Joko Waluyo mengatakan, informasi yang menyebutkan ada anggota Polri yang dipindahtugaskan oleh Kapolsek setelah membubarkan balap liar, itu tidak benar.
Berita tersebut adalah hoaks.
Pihaknya juga menyayangkan tidak adanya narasumber yang jelas dalam pemberitaan tersebut.
"Kami sudah kroscek dan tanyakan langsung kebenarannya kepada Kapolsek Sumurpanggang, benar tidak ada personel dari Polsek Sumurpanggang yang dipindahtugaskan," katanya, Selasa (21/2/2023).
Ipda Joko mengimbau, masyarakat khususnya insan media untuk lebih bijak dalam pembuatan berita.
Masyarakat juga harus bisa menyaring terlebih dahulu informasi sebelum membagikan atau menyebarkan ke publik.
Sebab, menyebarkan informasi bohong atau hoaks bisa terkena sanksi pidana melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Saring dulu sebelum share, jangan sampai kita turut menjadi penyebar hoaks di masyarakat," pesannya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.