Berita Batang
Guru SMP di Batang yang Cabuli Belasan Siswinya Dituntut Penjara Seumur Hidup
Agus Mulyadi dituntut hukuman seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batang.
Penulis: dina indriani | Editor: m zaenal arifin
TRIBUNPANTURA.COM, BATANG - Masih ingat dengan Agus Mulyadi? kasus pencabulan yang dilakukan oknum guru sebuah SMP Negeri di Batang itu beberapa waktu lalu cukup menjadi perhatian publik.
Kasus pencabulan yang dilakukan Agus Mulyadi terhadap 11 siswinya saat ini telah sampai sidang pembacaan tuntutan.
Agus Mulyadi dituntut hukuman seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batang.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batang, Ridwan Gaos menyatakan tuntutan terdakwa tersebut sesuai dengan fakta persidangan.
"Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa dituntut seumur hidup, yang memberatkan karena yang bersangkutan sebagai tenaga pendidik seharusnya melindungi para siswinya," imbuhnya.
Ridwan menyampaikan selain sebagai tenaga pendidik hal-hal lain yang memberatkan tuntutan yaitu terdakwa tidak mengakui terus terang perbuatannya.
"Korban ada 11 orang, dan empat di antaranya disetubuhi, sisanya dicabuli, khusus untuk melakukan perbuatan persetubuhannya ke empat orang itu masih belum diakuinya," imbuh Ridwan.
Ridwan mengatakan terdakwa hanya mengaku menggesek-gesekkan alat kelaminnya.
Namun hasil visum menyatakan hal yang sebaliknya.
"Kami menilai bahwa terdakwa cenderung berbelit-belit, selain itu ada banyak hal yang menjadi catatan," imbuhnya.
Aksi pencabulan dan pemerkosaan itu juga menimbulkan trauma bagi korban dan penderitaan pula bagi keluarga korban dan terdakwa.
Agus melakukan aksi asusila itu sejak 2020 sampai 18 Agustus 2022, dengan modus menggunakan jabatannya sebagai pembina OSIS. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.