Berita Nasional

Tanah Musnah yang Terdampak Tol Semarang-Demak Tetap Akan Dapat Ganti Rugi Seperti Tanah Biasa

Presiden Jokowi memutuskan tanah musnah akan dihargai sama dengan tanah biasa. Halitu untuk mempercepat pembangunan jalan tol Semarang-Demak.

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: m zaenal arifin
Tribunpantura.com/Tito Isna Utama
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Mochamad Basuki Hadimoeljono saat mendampingi Presiden Joko Widodo untuk meresmikan Tol Semarang Demak Seksi dua, Sabtu (25/2/2023). 

TRIBUNPANTURA.COM, DEMAK - Angin segar bagi warga yang terdampak pembangunan jalan Tol Semarang-Demak Seksi 1, lantaran Pemerintah akan menghargai tanah musnah seperti tanah biasa.

Sesuai Intruksi Presiden Joko Widodo ketika dalam sambutan sebelum meresmiskan Tol Semarang-Demak Seksi 2, ingin permasalahan pembebasan lahan pembangunan Tol Semarang Demak Seksi 1 bisa segera selesai.

Untuk cepat menyelesaikan permasalahan pembebasan lahan yang masih menjadi polemik warga Kabupaten Demak terdampak Tol Semarang-Demak terkait tanah musnah.

Para petambak di tiga kelurahan di dampingi kuasa hukum menyatakan sikap penolakan penetapan status lahan musnah usai rapat di Rumah Apung, Tambakrejo, Semarang Utara, Kota Semarang, Rabu (3/11/2021).
Para petambak di tiga kelurahan di dampingi kuasa hukum menyatakan sikap penolakan penetapan status lahan musnah usai rapat di Rumah Apung, Tambakrejo, Semarang Utara, Kota Semarang, Rabu (3/11/2021). (Tribunpantura.com/Zaenal Arifin)

Tak ingin mengambil pusing, Jokowi memutuskan tanah musnah akan dihargai sama dengan tanah biasa.

Hal itu juga disampaikan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Mochamad Basuki Hadimoeljono seusai mendampingi Presiden Joko Widodo untuk meresmikan Tol Semarang Demak Seksi 2, Sabtu (25/2/2023).

"Sesuai instruksi bapak Presiden, tanah musnah menurut aturan 25 persen dari NJOP sudah dibatalkan," kata Basuki.

Dengan perubahan tersebut, ia meminta tim appraisal bisa menghitung luas tanah yang akan dibebaskan.

"25 persen dari NJOP sudah tidak ada jadi ATR akan melakukan appraisal sesuai dengan nilainya," ujarnya.

Dia menjelaskan untuk perhitungan sendiri akan dilihat dari titik kordinat yang masih bisa dilakukan pengukuran.

Sehingga lanjut kata dia, tanah yang sebelumnya dianggap musnah akan dihargai sesuai dengan appraisal.

"Tergantung appraisalnya kalau ada sertifikatnya, ada kordinatnya, tidak perlu ada tanahnya, yang jelas sesuai dengan appraisal," ujarnya.

Menurutnya dengan dianggap tanah musnah menjadi tanah biasa merupakan tindakan yang bagus untuk memperlancar pembangunan Tol Semarang-Demak yang ditargetkan akan selesai di tahun 2024.

Dia menambahkan jika perlu dikeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pembebasan lahan, Presiden pun siap mengeluarkan hal tersebut.

"Saya kira itu sudah jauh lebih baik bahkan beliau menyampaikan kalau perlu dikeluarkan Perpres, saya keluarkan Perpres," jelasnya. (*)

Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved