Berita Nasional
Tanah Musnah yang Terdampak Tol Semarang-Demak Tetap Akan Dapat Ganti Rugi Seperti Tanah Biasa
Presiden Jokowi memutuskan tanah musnah akan dihargai sama dengan tanah biasa. Halitu untuk mempercepat pembangunan jalan tol Semarang-Demak.
Penulis: Tito Isna Utama | Editor: m zaenal arifin
TRIBUNPANTURA.COM, DEMAK - Angin segar bagi warga yang terdampak pembangunan jalan Tol Semarang-Demak Seksi 1, lantaran Pemerintah akan menghargai tanah musnah seperti tanah biasa.
Sesuai Intruksi Presiden Joko Widodo ketika dalam sambutan sebelum meresmiskan Tol Semarang-Demak Seksi 2, ingin permasalahan pembebasan lahan pembangunan Tol Semarang Demak Seksi 1 bisa segera selesai.
Untuk cepat menyelesaikan permasalahan pembebasan lahan yang masih menjadi polemik warga Kabupaten Demak terdampak Tol Semarang-Demak terkait tanah musnah.

Tak ingin mengambil pusing, Jokowi memutuskan tanah musnah akan dihargai sama dengan tanah biasa.
Hal itu juga disampaikan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Mochamad Basuki Hadimoeljono seusai mendampingi Presiden Joko Widodo untuk meresmikan Tol Semarang Demak Seksi 2, Sabtu (25/2/2023).
"Sesuai instruksi bapak Presiden, tanah musnah menurut aturan 25 persen dari NJOP sudah dibatalkan," kata Basuki.
Dengan perubahan tersebut, ia meminta tim appraisal bisa menghitung luas tanah yang akan dibebaskan.
"25 persen dari NJOP sudah tidak ada jadi ATR akan melakukan appraisal sesuai dengan nilainya," ujarnya.
Dia menjelaskan untuk perhitungan sendiri akan dilihat dari titik kordinat yang masih bisa dilakukan pengukuran.
Sehingga lanjut kata dia, tanah yang sebelumnya dianggap musnah akan dihargai sesuai dengan appraisal.
"Tergantung appraisalnya kalau ada sertifikatnya, ada kordinatnya, tidak perlu ada tanahnya, yang jelas sesuai dengan appraisal," ujarnya.
Menurutnya dengan dianggap tanah musnah menjadi tanah biasa merupakan tindakan yang bagus untuk memperlancar pembangunan Tol Semarang-Demak yang ditargetkan akan selesai di tahun 2024.
Dia menambahkan jika perlu dikeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pembebasan lahan, Presiden pun siap mengeluarkan hal tersebut.
"Saya kira itu sudah jauh lebih baik bahkan beliau menyampaikan kalau perlu dikeluarkan Perpres, saya keluarkan Perpres," jelasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.