Berita Semarang
Anggota DPRD Kota Semarang Melly Pangestu Usulkan Pembentukan Perda Toleransi, Ini Alasannya
DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Semarang melalui perwakilannya di DPRD Kota Semarang mengusulkan agar dibuat Perda Toleransi.
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: m zaenal arifin
TRIBUNPANTURA.COM, SEMARANG - DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Semarang melalui perwakilannya di DPRD Kota Semarang mengusulkan agar dibuat Peraturan Daerah (Perda) mengenai toleransi di Kota Semarang.
Anggota Komisi B DPRD Kota Semarang, Melly Pangestu mengatakan, keberagaman di Kota Semarang sudah berjalan dengan baik. Meski demikian, keberagaman tersebut harus terus ditingkatkan.
"Perda Toleransi itu justru untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pentingnya keberagamaan. Sehingga Kota Semarang menjadi kota toleran di Indonesia dengan indeks tertinggi," kata Melly Pangestu, Minggu (5/3/2023).
Melly yang juga Ketua DPD PSI Kota Semarang itu menuturkan, Perda Toleransi baru sebatas usulan. Ia menyadari usulan tersebut diperlukan kajian jika akhirnya menjadi pembahasan di dewan.
Ia menyampaikan perlunya Perda Toleransi didasari atas kekhawatiran dan kepedulian terhadap berbagai tindakan intoleran yang beberapa kali terjadi di berbagai daerah di Indonesia.
Di mana ketika salah satu agama ingin menjalankan ibadahnya, terjadi penolakan-penolakan yang bersifat anarkis.
"Kota Semarang dengan segala kemajemukannya, baik suku, agama, dan ras harus kita jaga supaya tidak terjadi hal yang demikian," jelasnya.
Ia menambahkan, UUD 1945 telah memberikan perlindungan sehingga sudah sewajarnya sebagai pemerintah daerah memberikan Perda sebagai bentuk perlindungan dan menjamin toleransi untuk bermasyarakat.
"Karena setiap masalah intoleransi selalu hanya selesai dengan berjabat tangan dan materai, tidak memberikan efek jera dan masih terjadi di daerah-daerah lain. Itu terjadi karena lemahnya perlindungan hukum hal tersebut," ujarnya.
Perda Toleransi nantinya memberikan pemahaman atau sosialisasi terkait program pengenalan keberagaman, memberikan solusi hingga penyelesaian konflik yang mungkin timbul. Sebagai contoh penyelesaian konflik pembangunan rumah ibadah.
Dari data SETARA Institute, pelaksanaan toleransi di Kota Semarang masih kalah dibanding beberapa daerah lain di Jawa Tengah.
Bahkan, Kota Semarang tidak masuk dalam 10 kota paling toleran di Indonesia berdasarkan data yang dirilis pada 2022 lalu.
Indeks Kota Toleran (IKT) ialah hasil pengukuran yang dilakukan SETARA Institute untuk mempromosikan praktik toleransi terbaik kota-kota di Indonesia.
IKT ditujukan untuk memberikan baseline dan status kinerja pemerintah kota dalam mengelola kerukunan, toleransi, wawasan kebangsaan dan inklusi sosial.
Tiga kota di Jawa Tengah yang masuk 10 besar kota paling toleran di Indonesia yaitu Salatiga, Magelang dan Solo.
Salatiga meraih poin IKT 6,367. Salatiga berada di posisi ketiga daftar kota paling toleran di Indonesia.
Sementara Magelang memperoleh poin IKT 6,020 dan berada di posisi 6. Sedangkan, Solo mendapatkan poin IKT 5,783 dan berada di posisi 9 daftar kota paling toleran di Indonesia.
"Dengan kondisi tersebut, kami mendorong agar Kota Semarang bisa masuk dalam 10 besar kota paling toleran di Indonesia dan menjadi contoh bagi kota lainnya," tambahnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.