Berita Pekalongan
Peserta Pelatihan BLK Kota Pekalongan Dapat Perlindungan BPJamsostek
Dinperinaker Kota Pekalongan mengikutsertakan peserta pelatihan di BLK Kota Pekalongan dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: m zaenal arifin
TRIBUNPANTURA.COM, PEKALONGAN - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kota Pekalongan mengikutsertakan peserta pelatihan di Balai Latihan Kerja (BLK) Kota Pekalongan dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek).
Ini untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para peserta pelatihan.
Hal ini diungkapkan, Sekretaris Dinperinaker Kota Pekalongan Nurul Indrawati.
"Kami daftarkan peserta pelatihan BLK menjadi peserta BPJamsostek, meskipun pelatihan berlangsung 30 hari kerja," kata Nurul, Rabu (8/3/2023).
Menurut Nurul walaupun 30 hari kerja pelaksanaan bisa sampai satu setengah bulan.
Mereka diikutsertakan dalam BPJS Ketenagakerjaan yakni untuk jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
"Ini sifatnya insidentil, hanya satu kali iuran namun manfaatnya untuk peserta 3 bulan."
"Jika terjadi hal yang tak diinginkan misalnya dalam waktu tiga bulan mereka mengalami kecelakaan, mereka mendapatkan klaim dari asuransi untuk penanganan kesehatannya sampai dengan sembuh, kalau cacat mendapat kursi roda dari BPJS," ujarnya.
Selain itu, untuk jaminan kematian dalam kurun waktu itu dapat klaim Rp 42 juta.
"Dengan memberikan iuran BPJS itu manfaatnya luar biasa," imbuhnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.