Senin, 18 Mei 2026

Berita Jateng

Tim Bea Cukai Kudus Kejar-kejaran dengan Mobil Pengangkut Rokok Ilegal

Sebanyak 176 Rokok Ilegal Berjenis SKM diamankan oleh Bea Cukai Kudus di Jalan Welahan Jepara.

Tayang:
Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: muh radlis
TRIBUNMURIA/Rezanda Akbar D
Hasil Sitaan Rokok Ilegal yang diamankan di kantor Bea Cukai Kudus 

TRIBUNPANTURA.COM, KUDUS – Sebanyak 176 Rokok Ilegal Berjenis SKM diamankan oleh Bea Cukai Kudus di Jalan Welahan Jepara.


Kasi Penyuluhan dan Pelayanan Informasi, Sandy Hendratmo, mengatakan tim Intelijen dan Penindakan KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus memperoleh informasi tentang adanya sebuah sarana pengangkut berupa Minibus.


Mobil tersebut yakni Daihatsu tipe Xenia warna silver metalik dengan nomor polisi K-1036-HL diduga digunakan untuk mengangkut Barang Kena Cukai (BKC) diduga illegal dari wilayah Jepara. 


Berdasarkan informasi tersebut, tim melakukan penyisiran di Jalan Welahan. 


"Kemudian tim berhasil menemukan titik lokasi sarana pengangkut dengan ciri-ciri sebagaimana informasi tersebut sedang berjalan di Jalan Raya Welahan," ucapnya, Kamis (9/3/2023).


Tim juga melakukan pengejaran terus menerus (hot persuit) hingga pada pukul 19.30 WIB tim berhasil melakukan penghentian dan segera melakukan penindakan terhadap sarana pengangkut tersebut. 


"Setelah dilakukan pemeriksaan, kedapatan Barang Kena Cukai (BKC) berupa rokok jenis SKM ilegal," jelasnya.


Beberapa merk yang ditemukan seperti GUCI, NEW BOSHE MILD, Surya GALAXY, dan Luffman AMERICAN BLEND tidak dilekati pita cukai. 


Tim juga mengamankan satu orang sopir dan satu orang penumpang.


Sopir, penumpang, rokok illegal, dan sarana pengangkut tersebut dibawa ke KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved