Hukum dan Kriminal

Polres Kudus Ungkap Kasus Judi Online, 7 Warga Ditangkap, Ada Penjudi dan Pengedar Togel

Dengan dalih meraup untung dari judi togel, tujuh warga di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah ini berakhir di tangan petugas kepolisian.

Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: m zaenal arifin
Tribunpantura.com/Rezanda Akbar D
Kapolres Kudus, AKBP Dydit Dwi Susanto, memberikan keterangan dalam jumpa pers kasus judi online, Selasa (14/3/2023). 

TRIBUNPANTURA.COM, KUDUS - Meski tak ada lagi judi secara langsung, namun para pelaku judi tetap menjalankan aktivitas haramnya melalui online. 

Dengan dalih meraup untung dari judi togel, tujuh warga di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah ini berakhir di tangan petugas kepolisian. 

Nasib mereka kini mendekam di sel tahanan setelah digerebek polisi.

Tujuh orang itu yakni AI (48), warga Desa Jurang, Kecamatan Gebog, SP (70) warga Desa Getas Pejaten, Kecamatan Jati, SW warga Desa Loram Wetan, EN (42) asal Desa Kedungdowo, Kudus, dan AH (44) asal Desa Karangampel, Kudus.

Kemudian ES (51) dan AM (37) warga Desa Klaling, Kudus. Mereka ditangkap di sejumlah tempat dalam kurun waktu Februari-Maret.

Para penjudi togel ini ada yang beraksi melalui online, sebagian bertugas sebagai pengedar.

Penjudi togel online yang dibekuk yakni Ali Imron. Ia ditangkap di rukonya di Pasar Piji, Kudus.

Pada kasus ini, pelaku melancarkan aksinya dengan cara mengklik website togelup.

Kemudian pelaku memilih menu withdraw. Kemudian mengklik nominal yang akan ditarik. Maka dana akan masuk ke rekeningnya.

”Kami mengungkap kasus ini setelah mendapat informasi dari masyarakat jika ada aktivitas judi togel di salah satu ruko di Pasar Piji,” kata Kapolres Kudus, AKBP Dydit Dwi Susanto, Selasa (14/3/2023). 

Sementara pengedar togel yang ditangkap yakni Supartono. 

Dari penangkapan yang dilakukan Desa Getas Pejaten itu, polisi mengamankan satu bendel kertas rekap judi togel,

Sementara para tersangka lain rata-rata berstatus sebagai pembeli togel. Kini para tersangka itu tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Kudus.

”Para pelaku dijerat dengan pasal 303 tentang perjudian dengan ancaman pidana 10 tahun penjara atau denda Rp 25 juta,” ujarnya.

Polisi kini juga tengah mengembangkan kasus judi togel tersebut untuk mengungkap bandar besarnya. (*)

Sumber: Tribun Pantura
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved