Berita Batang
Oknum Guru Agama di Batang yang Cabuli Belasan Siswinya Divonis Penjara Seumur Hidup
Agus Mulyadi, oknum guru agama yang mencabuli puluhan siswi SMP Negeri di Gringsing divonis hukuman penjara seumur hidup.
Penulis: dina indriani | Editor: m zaenal arifin
TRIBUNPANTURA.COM, BATANG - Agus Mulyadi, oknum guru agama yang mencabuli puluhan siswi SMP Negeri di Gringsing divonis hukuman penjara seumur hidup.
Sidang putusan berlangsung tertutul di Pengadilan Negeri Batang, Senin (20/3/2023).
Hakim memutuskan Agus terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pencabulan serta persetubuhan pada 11 siswinya.
Keputusan itu sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Batang.
"Momvonis terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup," tutur Ketua Majelis Hakim PN Batang, Haryuning Respati.
Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5) UU No. 17 Th. 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Th. 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Th. 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Lalu juga Pasal 82 ayat (1), ayat (2), ayat (4) UU No. 17 Th. 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Th. 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Th. 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Fakta persidangan mengungkapkan bahwa Agus telah mencabuli 11 siswinya, bahkan empat diantaranya disetubuhinya.
Periode pencabulan yang terungkap dalam fakta persidangan yaitu sejak tahun 2020 hingga 18 Agustus 2022.
Kasus ini terbongkar pada akhir bulan Agustus 2022, dan polisi berhasil menangkap Agus.
Meski sudah terbongkar dan diamankan kepolisian, banyak siswi yang tidak melapor karena takut.
Disinyalir korban Agus lebih dari 11 siswi.
Adapun yang memberatkan terdakwa antara lain melakukan persetubuhan lebih dari tiga orang.
Namun, terdakwa tidak mengakui bahwa telah melakukan persetubuhan.
Di sisi lain, hasil visum menyatakan sebaliknya.
Perbuatan terdakwa dilakukan di berbagai tempat diantaranya di ruang kelas, ruang guru, ruang OSIS dan gudang Mushola. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.