Berita Tegal

Pemkot Tegal Larang Tempat Hiburan Beroperasi Selama Bulan Ramadan, Ini Sanksinya Jika Melanggar

Pemerintah Kota Tegal secara tegas melarang operasional tempat hiburan karaoke, diskotek, pijat atau spa, dan biliar selama bulan Ramadan 2023.

Dokumentasi
Pengecekan tempat hiburan malam karaoke di Jalan Veteran, Kota Tegal, Minggu (24/4/2022) malam. 

TRIBUNPANTURA.COM, TEGAL - Pemerintah Kota Tegal secara tegas melarang operasional tempat hiburan karaoke, diskotek, pijat atau spa, dan biliar selama Bulan Ramadan 2023.

Semua tempat hiburan tersebut harus tutup. 

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Tegal nomor 451.13/001 yang resmi dikeluarkan, pada 20 Maret 2023.

Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono mengatakan, regulasi tersebut bertujuan untuk menjaga toleransi terhadap umat Islam yang sedang melaksanakan ibadah puasa. 

Tempat hiburan diskotek atau pub, biliar, karaoke, panti pijat atau spa, harus tutup dan tidak beroperasi selama Ramadan. 

Lalu untuk warung makan atau restoran untuk tidak membuka usahanya secara mencolok, harus menutup pintu dan jendela dengan gorden. 

"Kami juga melarang penjualan minuman beralkohol dan selama membuka usaha dilarang live musik," katanya, Selasa (21/3/2023).

Dedy Yon mengatakan, masyarakat juga dilarang untuk menyembunyikan, menjual dan memproduksi petasan. 

Ia mengimbau, ketua RT, RW hingga perangkat kelurahan untuk melakukan pengawasan yang ketat.

Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan kepolisian agar dilakukan operasi terhadap segala bentuk perjudian. 

Baik itu togel, sabung ayam, kartu remi, domino, rolet, dadu, judi online, serta jenis perjudian lainnya.

"Masyarakat juga harus mewaspadai kemungkinan adanya kegiatan yang mengarah kepada perjudian. Diharapkan segera melapor kepada kepolisian terdekat,” pesannya. 

Terpisah, Kepala Satpol PP Kota Tegal, Hartoto mengatakan, pihaknya akan melakukan operasi secara rutin untuk menegakkan SE Wali Kota Tegal. 

Bagi pelaku usaha yang melanggar aturan, akan ada sanksi administrasi dari Satpol PP. 

"Bagi yang melanggar akan kami berikan sanksi administrasi agar tidak melanggar lagi," ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved