Berita Batang
Selama Ramadan, Operasional Tempat Hiburan Malam di Batang Dibatasi Hingga Pukul 24.00 WIB
Pemerintah Kabupaten Batang mengeluarkan aturan mengenai pelaksanaan dan jam operasional usaha hiburan malam selama bulan ramadan.
Penulis: dina indriani | Editor: m zaenal arifin
TRIBUNPANTURA.COM, BATANG - Pemerintah Kabupaten Batang mengeluarkan aturan mengenai pelaksanaan dan jam operasional usaha hiburan malam selama bulan ramadan.
Jam operasional yang diatur selama bulan ramadan yaitu usaha panti pijat tradisional, karaoke, dan biliar.
Semua tempat hiburan diwajibkan tutup pada 3 hari awal puasa, lalu 3 hari menjelang lebaran, dan tiga hari setelah lebaran.
Adapun jam operasionalnya yaitu dibatasi mulai dari pukul 20.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB.
"Tujuan aturan pelaksanaan dan pembatasan waktu operasional tempat hiburan malam di Kabupaten Batang agar dapat memanfaatkan momen bulan ramadan menjadi momen yang baik dan positif," tutur Kepala Disparpora Kabupaten Batang Yarsono saat ditemui di kantornya, Jumat (24/3/2023).
Momentum bulan ramadan ini, lanjut Yarsono, para pengelola usaha malam supaya menghormati, menjaga ketertiban, dan kondusifitas masyarakat yang ingin beribadah dengan khusuk.
Pemkab juga akan memberikan sanksi bagi pengelola usaha hiburan malam jika melanggar aturan tersebut.
"Kami sudah melakukan sosialisasi sebelum bulan Ramadan kemarin, mengenai aturan itu dan sanksinya," ujarnya.
Petugas gabungan dari Disparporan dan Satpol PP pun akan melakukan operasi secara rutin.
"Nangan sampai ada kucing-kucingan bukanya, karena petugas kami akan beroperasi terus selama bulan Ramadan," imbuhnya
Yarsono berharap dengan adanya imbauan tersebut bisa saling menghargai satu sama lain apalagi di bulan suci ramadan ini.
"Adanya imbauan ini kita semua bisa menghargai orang yang berpuasa dan tempat hiburan malam yang ada di Kabupaten Batang bisa mentaati peraturan dari Pemerintah yang sudah dikeluarkan," pungkasnya.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.