Berita Pati

Warga Desa Sitiluhur Pati Geruduk Lokasi Tambang Galian C Ilegal, Minta Ditutup Permanen

Warga Desa Sitiluhur, Kecamatan Gembong, Kabupaten Pati, merasa geram terhadap keberadaan tambang galian C ilegal. 

Tribunpantura.com/Mazka Hauzan Naufal
Warga Desa Sitiluhur, Kecamatan Gembong, Kabupaten Pati, menggeruduk lokasi tambang ilegal di wilayah mereka, Senin (27/3/2023). 

Dia menambahkan, sudah ada kesepakatan dengan pemilik tambang, bahwa aktivitas galian c ilegal di Sitiluhur ditutup permanen. Tidak boleh dilanjutkan lagi sampai kapan pun.

Penghentian kegiatan tambang ilegal tersebut, kata Suyuti, sudah dilakukan sejak Minggu (26/3/2023) kemarin.

Dia menegaskan, galian ini sejak awal memang tidak berizin dan tidak dibenarkan untuk beroperasi. Pihak desa tidak pernah memberikan izin.

Menurut dia, tambang galian c ini sudah beroperasi sekira tiga pekan.

"Pihak desa sudah melarang. Tapi ya hanya sebatas melarang karena ini jalan PU, jalan kabupaten, bukan jalan desa," ucap Suyuti. 

Mengenai pembersihan jalan yang terkontaminasi material tambang, Suyuti mengatakan akan melakukannya sesegera mungkin. Bahkan hari ini juga. (*)

Sumber: Tribun Pantura
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved