Berita Pati
Warga Desa Sitiluhur Pati Geruduk Lokasi Tambang Galian C Ilegal, Minta Ditutup Permanen
Warga Desa Sitiluhur, Kecamatan Gembong, Kabupaten Pati, merasa geram terhadap keberadaan tambang galian C ilegal.
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: m zaenal arifin
Dia menambahkan, sudah ada kesepakatan dengan pemilik tambang, bahwa aktivitas galian c ilegal di Sitiluhur ditutup permanen. Tidak boleh dilanjutkan lagi sampai kapan pun.
Penghentian kegiatan tambang ilegal tersebut, kata Suyuti, sudah dilakukan sejak Minggu (26/3/2023) kemarin.
Dia menegaskan, galian ini sejak awal memang tidak berizin dan tidak dibenarkan untuk beroperasi. Pihak desa tidak pernah memberikan izin.
Menurut dia, tambang galian c ini sudah beroperasi sekira tiga pekan.
"Pihak desa sudah melarang. Tapi ya hanya sebatas melarang karena ini jalan PU, jalan kabupaten, bukan jalan desa," ucap Suyuti.
Mengenai pembersihan jalan yang terkontaminasi material tambang, Suyuti mengatakan akan melakukannya sesegera mungkin. Bahkan hari ini juga. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.