Berita Pati
Warga Desa Sitiluhur Pati Geruduk Lokasi Tambang Galian C Ilegal, Minta Ditutup Permanen
Warga Desa Sitiluhur, Kecamatan Gembong, Kabupaten Pati, merasa geram terhadap keberadaan tambang galian C ilegal.
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: m zaenal arifin
TRIBUNPANTURACOM, PATI – Warga Desa Sitiluhur, Kecamatan Gembong, Kabupaten Pati, merasa geram terhadap keberadaan tambang galian C ilegal.
Karena kegeraman yang sudah memuncak, puluhan warga yang tergabung dalam Aliansi Warga Sitiluhur Peduli Lingkungan menggeruduk lokasi tambang ilegal itu, Senin (27/3/2023).
Koordinator aksi, Zamroni, mengatakan bahwa salah satu dampak buruk yang harus ditanggung warga akibat keberadaan tambang galian C ilegal ini ialah jalan menjadi licin saat hujan akibat tertimpa material tanah galian.
Akibatnya, jalan jadi rawan kecelakaan.
"Karena itu warga menuntut jalan dibersihkan. Selain itu warga minta harus dipertemukan dengan Ibu Darmi (pemilik galian c)," kata dia.
”Kalau hujan tidak bisa lewat. Sudah ada puluhan warga yang jatuh. Kalau kemarau debunya ke mana-mana. Permintaan warga ya tambang ditutup permanen,” tambah dia.
Ia menyebut, warga juga meminta ganti rugi bagi warga yang mengalami kecelakaan di jalan dekat lokasi tambang.
Menurut dia, hal itu merupakan tanggungjawab pengelola tambang yang menjadi biang kerok penyebab akses jalan dari Gunung Rowo menuju Bukit Naga itu licin dan berbahaya.
Selain mengakibatkan kecelakaan, tambang ilegal ini juga membuat lingkungan tercemar, rawan longsor, dan membuat pondasi tiang listrik rapuh.
”Kami juga minta adanya pemeliharaan tiang listrik dan pembersihan lingkungan,” tandas Zamroni.
Kartono, seorang warga, mengatakan bahwa istrinya sempat tergelincir di jalan dekat lokasi galian.
”Istri saya Selasa kemarin jatuh saat naik motor mau ke pasar. Sebabnya jalan tidak dibersihkan dari lumpur bekas galian. Lutut istri saya sampai luka. Saya berharap jalannya segera dibersihkan. Kalau tidak, saya khawatir banyak korban lain,” kata dia.
Kepala Desa Sitiluhur Suyuti yang hadir didampingi Kapolsek Gembong Iptu Lilik Supardi menyampaikan permohonan maaf pada warga.
Dia juga mengatakan sudah menyampaikan semua keluhan warga kepada pemilik tambang.
”Selaku Kepala Desa Sitiluhur saya mohon maaf sebesar-besarnya kepada warga bahwa ada kegiatan galian C di sini. Apa yang menjadi keluhan masyarakat sudah saya sampaikan kepada yang bersangkutan, yakni Bu Darmi,” kata Suyuti.
Dia menambahkan, sudah ada kesepakatan dengan pemilik tambang, bahwa aktivitas galian c ilegal di Sitiluhur ditutup permanen. Tidak boleh dilanjutkan lagi sampai kapan pun.
Penghentian kegiatan tambang ilegal tersebut, kata Suyuti, sudah dilakukan sejak Minggu (26/3/2023) kemarin.
Dia menegaskan, galian ini sejak awal memang tidak berizin dan tidak dibenarkan untuk beroperasi. Pihak desa tidak pernah memberikan izin.
Menurut dia, tambang galian c ini sudah beroperasi sekira tiga pekan.
"Pihak desa sudah melarang. Tapi ya hanya sebatas melarang karena ini jalan PU, jalan kabupaten, bukan jalan desa," ucap Suyuti.
Mengenai pembersihan jalan yang terkontaminasi material tambang, Suyuti mengatakan akan melakukannya sesegera mungkin. Bahkan hari ini juga. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.