Liputan Khusus

THR PNS di Kota Tegal Diupayakan Cair Sebelum Lebaran, Bagaimana dengan Karyawan dan Buruh?

Di lingkungan Pemerintah Kota Tegal sendiri, THR bagi PNS akan diupayakan cair sebelum lebaran, paling cepat H-10.

kompas.com
Ilustrasi uang Tunjangan Hari Raya (THR). 

TRIBUNPANTURA.COM, TEGAL - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PNS bisa saja cair setelah lebaran Idulfitri. 

Penyebabnya karena Surat Perintah Membayar (SPM) yang diajukan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah terlambat atau tidak lengkap.

Di lingkungan Pemerintah Kota Tegal sendiri, THR bagi PNS akan diupayakan cair sebelum lebaran, paling cepat H-10.

Pj Sekretaris Daerah Kota Tegal, drg Agus Dwi Sulistyantono mengatakan, pencairan THR bagi PNS berdasarkan PP No 15 Tahun 2023 disebutkan paling cepat H-10 Hari Raya Idulfitri. 

Pihaknya akan berusaha supaya pencairan THR bagi PNS di lingkungan Pemkot Tegal bisa selesai sebelum lebaran. 

"Kami upayakan semua sudah menerima THR sebelum lebaran," kata Agus, Jumat (31/3/2023).

Agus mengatakan, secara umum pencairan THR bagi PNS ini tidak pernah ada kendala. 

Sebab sudah ada ketentuan peraturan perundang-undangannya, mekanisme pencairannya juga seperti gaji rutinan tiap bulan.

Untuk perhitungannya, meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan.

Selain itu juga diberikan TPP THR berdasarkan TPP bulan Maret 2023 sebesar 50 persen dari pagu.

"Saya berpesan, manfaatkan dengan bijak agar dapat sesuai tujuan diberikannya THR. Termasuk utamakan produk-produk lokal untuk membantu perekonomian UMKM," ungkapnya. 

Sementara untuk THR karyawan atau buruh, Pemkot Tegal memastikan, akan melakukan pemantauan secara ketat kepada perusahaan-perusahaan. 

Kepala Disnakerin Kota Tegal, Heru Setyawan mengatakan, jumlah perusahaan skala menengah besar di Kota Tegal tercatat ada sebanyak 621 perusahaan. 

Total keseluruh pekerja atau buruh mencapai 25 ribu orang lebih.

Ia menegaskan, pemberian THR bagi karyawan paling lambat H-7 lebaran atau 14 April 2023.

Halaman
12
Sumber: Tribun Pantura
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved