Pembunuhan Berantai di Banjarnegara

Empat Jenazah Korban Mbah Slamet Banjarnegara Berhasil Diidentifikasi, Ini Identitasnya

Tim DVI Polda Jateng berhasil mengidentifikasi 4 jenazah lagi. Sehingga total sudah ada 8 jenazah yang teridentifikasi.

Tribunpantura.com/Permata Putra Sejati
Konferensi Pers Polda Jateng terkait perkembangan kasus pembunuhan berantai Mbah Slamet di Banjarnegara, Senin (10/4/2023). 

"Sedangkan aduan masyarakat ada lebih dari 12 orang," terangnya. 

Kabid Humas mengatakan tersangka sendiri saat ini dalam kondisi baik dan dipantau dokkes Polda Jateng. 

Termasuk pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka.

Proses evakuasi 10 korban pembunuhan yang dilakukan seorang 'dukun' pengganda uang di Desa Balun, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Banjarnegara, Senin (3/4/2023).
Proses evakuasi 10 korban pembunuhan yang dilakukan seorang 'dukun' pengganda uang di Desa Balun, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Banjarnegara, Senin (3/4/2023). (Istimewa)


 
Sementara itu Kabiddokkes Polda Jateng, DR. dr. Sumy Hastry P mengatakan akan mengusahakan mengungkap 4 identitas jenazah selanjutnya.

"Masih ada 4 jenazah belum teridentifikasi dan diusahakan satu minggu ini selesai."

"Dalam mengidentifikasi kita melihat pula properti dan ciri fisik."

"Kita berusaha liat dari medsos korban pakai baju apa propertinya seperti apa," terangnya.

Dari 20 laporan yang masuk polisi hanya memastikan 16 orang yang diambil sampel ante mortemnya.

"Karena hanya tulang belulang, maka masyarakat segera mengabari posko."

"Kalau di luar Banjarnegara dapat bekerjasama dengan Polda masing-masing," katanya. 

Kapolres Banjarnegara, AKBP Hendri Yulianto mengatakan terus menjalin komunikasi dengan para keluarga korban.

"Kita komunikasikan dengan keluarga ada dari Lampung akan pemberangkatannya termasuk yang dari Yogyakarta juga."

"3 jenazah sebelumnya sudah dipulangkan," imbuhnya. (*)

Sumber: Tribun Pantura
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved