Berita Jateng

Polda Jateng Akan Periksa Mantan Walikota Semarang Sukawi Sutarip Terkait Kasus Hibah Tanah di Mijen

Ditreskrimsus Polda Jateng bakal memanggil mantan walikota Semarang Sukawi Sutarip terkait kasus hibah tanah di Mijen.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: m zaenal arifin
Tribunpantura.com/Iwan Arifianto
Suasana di Polda Jateng. 

TRIBUNPANTURA.COM, SEMARANG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng bakal memanggil mantan walikota Semarang Sukawi Sutarip terkait kasus hibah tanah di Mijen.

Kasus itu masih buram hingga sekarang. Ditambah saksi utama kasus tersebut yakni Iwan Boedi ditemukan tewas terbunuh di kawasan Marina September 2022 silam. 

Pemanggilan polisi terhadap walikota dua periode tersebut masih belum jelas kapan akan dilakukan pemanggilan.

Tribun berupaya mengkonfirmasi secara langsung apakah pemanggilan akan dilakukan pada ramadan ini atau setelah lebaran.

"Intinya kami panggil pak Sukawi, kami mintai klarifikasi, (kapan) ada waktunya," ucap Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Dwi Subagyo saat mendampingi Kapolda Jateng, di kota Semarang, Rabu (12/4/2023) petang. 

Pihaknya menyebut, akan memanggil semua saksi yang terkait kasus tersebut.

Sejauh ini, ada 13 saksi yang sudah dipanggil untuk kasus tersebut.

"Iya, pokoknya semua dipanggil, (dalam waktu dekat) pokoknya kami panggil untuk klarifikasi kasus hibah tanah," bebernya. 

Terpisah, Komite Penyelidikan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah (Jateng) ikut menyoroti kasus itu.

KP2KKN Jateng ikut mengapresiasi kiprah Polda Jateng yang masih konsen mengurus kasus yang belum jelas ujung pangkalnya.

"Iya kami apresiasi (Polda Jateng) kami juga mendorong tidak hanya pak Sukawi, tapi walikota setelahnya Soemarmo dan Hendi ikut diminta keterangan atau klarifikasi," papar Sekretaris KP2KKN Jateng, Ronny Maryanto.

Ronny mengusulkan dua nama mantan walikota Semarang untuk diperiksa polisi bukan tanpa alasan.

Musababnya, perjalanan kasus tersebut melewati tiga walikota Semarang.

"Kasusnya rumit dan sampai sekarang belum ditemukan unsur korupsinya di mana, banyak spekulasi dan informasi yang bisa dikembangkan," terangnya.

Ia memaparkan, kasus itu dimulai dari penguasaan Hak Guna Bangunan (HGB) dari Kalimas ke PT Karya Deka Alam Lestari (PT KAL).

Halaman
12
Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved