Berita Semarang
Demo Tolak UU Cipta Kerja, Lima Mahasiswa Semarang Ditangkap, Akhirnya Dilepas Usai Diperiksa 6 Jam
Lima mahasiswa Semarang yang ditangkap polisi buntut aksi demontrasi penolakan UU Cipta Kerja di kota Semarang akhirnya dibebaskan.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: m zaenal arifin
Tribunpantura.com/Iwan Arifianto
Para mahasiswa menyambut lima mahasiswa yang dibebaskan polisi selepas ditangkap akibat aksi demontrasi menolak UU Cipta Kerja. Para mahasiswa dilepaskan selepas terbukti tak bersalah jelang tengah malam di kantor Polrestabes Semarang, Kamis (13/4/2023).
Hal itu disampaikan Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy di Mapolda Jateng pada sore hari usai giat pengamanan.
Ia menyebut, tindakan tegas petugas untuk membubarkan aksi unjuk rasa sudah tepat karena peserta aksi tidak mengindahkan imbaun petugas untuk menyampaikan pendapatnya dengan tertib.
"Tindakan Polri (membubarkan aksi) sudah sesuai prosedur dan dilakukan untuk melindungi masyarakat serta mencegah terjadinya perusakan fasilitas umum yang lebih luas," ujarnya dalam keterangan tertulis. (*)
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.