PSIS Semarang

Buntut Kericuhan Saat Lawan PSS Sleman, PSSI Beri Sanksi PSIS Semarang dan Ketua Panpel

Denda tersebut imbas dari kericuhan antarsuporter yang terjadi dalam pertandingan lanjutan BRI Liga 1 2022/2023 antara PSIS vs PSS Sleman.

Tribunpantura.com/Franciskus Ariel Setiaputra
Suasana stadion Jatidiri saat terjadi kerusuhan suporter saat laga PSIS Semarang lawan PSS Sleman dalam Liga 1 2022/2023, Minggu (2/4/2023). 

TRIBUNPANTURA.COM, SEMARANG - PSSI merilis hasil sidang Komisi Disiplin (Komdis) pada (14/4/2023) lalu.

Dalam hasil sidang tersebut, PSSI merilis tujuh pihak yang mendapat denda.

Dua di antaranya merupakan sanksi kepada pihak PSIS masing-masing untuk Ketua Panpel PSIS, Danur Rispriyanto dan PSIS dengan total denda 95 juta rupiah.

Denda tersebut imbas dari kericuhan antarsuporter yang terjadi dalam pertandingan lanjutan BRI Liga 1 2022/2023 antara PSIS vs PSS Sleman di Stadion Jatidiri Semarang, 2 April silam.

Untuk Sanksi kepada ketua Panpel, Komdis PSSI menilai gagal mengantisipasi terjadinya keributan serta masuknya suporter ke area sentel ban sebelah Utara dan area lapangan pertandingan yang
mengakibatkan beberapa penonton terluka.

Hal tersebut membuat Danur harus dikenai hukuman tidak boleh terlibat beraktivitas di dalam kompetisi resmi PSSI BRI Liga 1 Tahun 2023/2024 dengan denda 20 juta rupiah.

Adapun untuk denda kepada PSIS, Komdis PSSI menilai  suporter PSIS Semarang melakukan pelemparan dan memasuki lapangan pertandingan sehingga didenda 75 juta rupiah.

Sejauh ini belum ada pernyataan resmi dari pihak PSIS menyikapi sanksi Komdis PSSI ini.

Berikut Hasil lengkap Sidang Komite Disiplin PSSI, 14 April 2023:

1. Sdr. Danur Rispriyanto (Ketua Panitia Pelaksana PSIS Semarang)
- Nama Kompetisi: BRI Liga 1 2022/2023
- Pertandingan: PSIS Semarang vs PSS Sleman
- Tanggal Kejadian: 2 April 2023
- Jenis Pelanggaran: gagal mengantisipasi terjadinya keributan serta masuknya
suporter ke area sentel ban sebelah Utara dan area lapangan pertandingan yang
mengakibatkan beberapa penonton terluka
- Hukuman: tidak boleh terlibat beraktivitas di dalam kompetisi resmi PSSI BRI Liga 1
Tahun 2023/2024; denda Rp20.000.000

2. Klub PSIS Semarang
- Nama Kompetisi: BRI Liga 1 2022/2023
- Pertandingan: PSIS Semarang vs PSS Sleman
- Tanggal Kejadian: 2 April 2023
- Jenis Pelanggaran: suporter PSIS Semarang melakukan pelemparan dan memasuki
area lapangan pertandingan
- Hukuman: sanksi denda Rp75.000.000

3. Klub PSS Sleman
- Nama Kompetisi: BRI Liga 1 2022/2023
- Pertandingan: PSIS Semarang vs PSS Sleman
- Tanggal Kejadian: 2 April 2023
- Jenis Pelanggaran: suporter PSS Sleman melakukan pelemparan dan memasuki
area lapangan pertandingan
- Hukuman: sanksi denda Rp75.000.000

4. Klub Persis Solo
- Nama Kompetisi: BRI Liga 1 2022/2023
- Pertandingan: Persib Bandung vs Persis Solo
- Tanggal Kejadian: 4 April 2023
- Jenis Pelanggaran: terjadi intimidasi kepada steward dan panitia pelaksana serta
adanya penyalaan kembang api dan perusakan fasilitas stadion yang semuanya
dilakukan oleh suporter Persis Solo
- Hukuman: sanksi denda Rp75.000.000

5. Klub PSS Sleman
- Nama Kompetisi: BRI Liga 1 2022/2023
- Pertandingan: PSS Sleman vs Bali United FC
- Tanggal Kejadian: 7 April 2023
- Jenis Pelanggaran: terjadi penyalaan kembang api di Tribun Selatan Barat dan
penyalaan flare di Tribun Timur dalam jumlah banyak yang dilakukan oleh suporter
PSS Sleman
- Hukuman: sanksi denda Rp75.000.000

6. Klub Persis Solo
- Nama Kompetisi: BRI Liga 1 2022/2023
- Pertandingan: Persis Solo vs Persebaya Surabaya
- Tanggal Kejadian: 8 April 2023
- Jenis Pelanggaran: terjadi penyalaan flare dalam jumlah banyak di Tribun Utara yang
dilakukan oleh suporter Persis Solo
- Hukuman: sanksi denda Rp75.000.000

7. Sdr. Lucas Ramos De Oliveira (Pemain Dewa United FC)
- Nama Kompetisi: BRI Liga 1 2022/2023
- Pertandingan: Dewa United FC vs Persija Jakarta
- Tanggal Kejadian: 10 April 2023
- Jenis Pelanggaran: menendang ke arah muka pemain lawan serta mendapatkan
kartu merah langsung
- Hukuman: sanksi denda Rp10.000.000.

(*)

Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved