Berita Viral

Video Viral Oknum Dishub Kabupaten Tegal Lakukan Pungli PKL Terminal Adiwerna, Begini Respon Bupati

Viral video berdurasi 2.06 menit yang diupload akun instagram bernama @andreli_48, pada Selasa (18/4/2023). 

zoom-inlihat foto Video Viral Oknum Dishub Kabupaten Tegal Lakukan Pungli PKL Terminal Adiwerna, Begini Respon Bupati
Dokumentasi
Tangkapan layar video viral di salah satu akun instagram yang menyebut ada oknum pegawai Dishub Kabupaten Tegal yang melakukan pungutan liar (pungli) kepada pedagang kaki lima di Terminal Adiwerna beberapa waktu lalu.

TRIBUNPANTURA.COM, SLAWI - Viral video berdurasi 2.06 menit yang diupload akun instagram bernama @andreli_48, pada Selasa (18/4/2023). 

Video tersebut dilengkapi dengan caption yang menyebut terjadi masalah retribusi pedagang kaki lima. 

Dalam video yang sudah ditonton sebanyak 16,8 ribu kali dan 1.229 like (suka) ini, menampilkan seorang laki-laki yang menyebut ada oknum bernama Sanuri dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tegal tepatnya di Terminal Adiwerna telah memungut biaya retribusi kepada pedagang kaki lima. 

Disitu juga dijelaskan biaya retribusi dengan jumlah ada yang Rp 52 ribu dan Rp 104 ribu. 

Pada video tersebut perekam bahkan meminta bantuan kepada Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi), dan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo untuk menindak tegas oknum dari Dishub Kabupaten Tegal tersebut. 

Perekam video menyebut oknum Dishub Kabupaten Tegal menggunakan wewenang tidak jelas dan yang diserahkan hanya bukti kwitansi bukan retribusi resmi. 

Ia juga meminta netizen yang melihat videonya agar bantu memviralkan, dan menunjukkan bukti kwitansi dengan sejumlah nominal. 

Tribun mencoba mengkonfirmasi mengenai video viral tersebut apakah benar dan bagaimana fakta yang terjadi kepada pihak terkait yaitu Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tegal. 

Namun karena tak kunjung mendapat respon, maka konfirmasi coba dilakukan langsung kepada Bupati Tegal Umi Azizah

Tak membutuhkan waktu lama, Bupati Tegal membalas pesan whatsapp dan mengatakan bahwa terkait video viral tersebut sudah disampaikan ke Inspektur Kabupaten Tegal untuk kemudian ditindaklanjuti kebenarannya. 

"Sudah saya sampaikan ke Inspektur Kabupaten Tegal. Saya minta agar segera dicek kebenaran dari video yang viral tersebut," tegas Bupati Tegal, Umi Azizah, pada Tribunjateng.com. 

Terpisah, saat dikonfirmasi, Inspektur Kabupaten Tegal Saidno, mengungkapkan ia sudah mengkonfirmasi kejadian tersebut kepada oknum yang bersangkutan. 

Secara prinsip, ada ketidakcermatan dalam bertindak dari pegawai Dishub meskipun maksudnya hanya untuk memfasilitasi paguyuban yang ada di Terminal Adiwerna. 

Bahkan sebelum video viral di sosial media, kedua belah pihak yaitu perekam video yang diketahui bernama Istoyo alias Geol dan pegawai Dishub bernama Sanuri sudah berdamai, dengan kata lain menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. 

Kedua belah pihak menandatangani surat pernyataan yang intinya menyebut keduanya sepakat berdamai dan tidak akan memperpanjang masalah seperti video yang viral di sosial media. 

Adapu penandatanganan surat pernyataan berlangsung pada Jumat (14/4/2023). 

"Permasalahan sudah clear, kedua belah pihak sudah berdamai dan menandatangani surat pernyataan. Bahkan itu terjadi sebelum video nya viral atau sekitar tanggal 14 April 2023 lalu. Ya sebetulnya hanya kesalahpahaman saja, intinya sudah clear," ungkap Saidno. 

Saidno menambahkan, dari hasil klarifikasi awal kepada pegawai Dishub Kabupaten Tegal, Sanuri, diketahui bahwa pedagang kaki lima yang merupakan perekam video yaitu Geol mau menempati lapak di area Terminal Adiwerna tapi tidak mau berkontribusi. 

Kemudian yang bersangkutan malah memviralkan video dengan nasari yang menyudutkan Sanuri.

Adapun dari Paguyuban setempat, Bhabinsa, dan pihak terkait lainnya sudah berkoordinasi dan sejauh ini permasalahan sudah clear diselesaikan secara kekeluargaan.

"Pak Sanuri sebetulnya tidak ada niatan hasil retribusi tersebut untuk diri sendiri atau digunakan sendiri dan menyalahgunakan. Jadi ya benar untuk lokasi perekam video di area depan Terminal Adiwerna Kabupaten Tegal. Kejadiannya saya kurang tahu pastinya kapan, tapi intinya sebelum Sabtu (15/4/2023)," jelasnya.

Dikatakan, pak Sanuri sebelumnya pegawai honorer yang kemudian diangkat jadi PNS di Dishub Kabupaten Tegal.

Sedangkan pak Geol sebagai pedagang kali lima di area bagian depan Terminal Adiwerna Kabupaten Tegal.

"Intinya yang perlu saya sampaikan, pak Sanuri tidak ada motif atau niatan untuk memakai hasil retribusi tersebut. Semuanya digunakan untuk memfasilitasi Paguyuban pedagang di area Terminal Adiwerna," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved