Berita Pekalongan

Wali Kota Pekalongan Larang ASN Pakai Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran, Ini Sanksinya Jika Nekat

Pemerintah Kota Pekalongan melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik lebaran 2023.

Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: m zaenal arifin
Tribunpantura.com/Indra Dwi Purnomo
Wali Kota Pekalongan melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik lebaran 2023. 

TRIBUNPANTURA.COM, PEKALONGAN - Pemerintah Kota Pekalongan melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik lebaran 2023.

Seluruh kendaraan dinas harus ditempatkan di kantor OPD masing-masing.

Hal ini ditegaskan Wali Kota Pekalongan, Achmad Afzan Arslan Djunaid, Selasa (18/4/2023).

Menurutnya, kendaraan berplat merah tersebut tidak boleh digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk untuk mudik lebaran.

"Mobil dinas bisa digunakan untuk keperluan dinas, itu pun hanya untuk di dalam kota saja," kata Wali Kota Pekalongan Achmad Afzan Arslan Djunaid.

Aaf panggilan akrabnya Wali Kota Pekalongan mengungkapkan, jika ada kendaraan plat merah yang digunakan untuk keperluan selain dinas, akan ada sanksi yang diberikan.

"Pejabat organisasi perangkat daerah atau ASN yang menyalahgunakan mobil dinas untuk keperluan Lebaran akan dikenai sanksi."

"Sanksi itu bisa berupa teguran, penundaan pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) hingga pengurangan nilai kinerja," tambahnya. (*)

Sumber: Tribun Pantura
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved