Berita Pekalongan
Wali Kota Pekalongan Larang ASN Pakai Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran, Ini Sanksinya Jika Nekat
Pemerintah Kota Pekalongan melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik lebaran 2023.
Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: m zaenal arifin
TRIBUNPANTURA.COM, PEKALONGAN - Pemerintah Kota Pekalongan melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik lebaran 2023.
Seluruh kendaraan dinas harus ditempatkan di kantor OPD masing-masing.
Hal ini ditegaskan Wali Kota Pekalongan, Achmad Afzan Arslan Djunaid, Selasa (18/4/2023).
Menurutnya, kendaraan berplat merah tersebut tidak boleh digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk untuk mudik lebaran.
"Mobil dinas bisa digunakan untuk keperluan dinas, itu pun hanya untuk di dalam kota saja," kata Wali Kota Pekalongan Achmad Afzan Arslan Djunaid.
Aaf panggilan akrabnya Wali Kota Pekalongan mengungkapkan, jika ada kendaraan plat merah yang digunakan untuk keperluan selain dinas, akan ada sanksi yang diberikan.
"Pejabat organisasi perangkat daerah atau ASN yang menyalahgunakan mobil dinas untuk keperluan Lebaran akan dikenai sanksi."
"Sanksi itu bisa berupa teguran, penundaan pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) hingga pengurangan nilai kinerja," tambahnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.