Berita Jateng

32 Ribu Batang Rokok Ilegal Diamankan Bea Cukai Kudus di Mejobo

Bea Cukai Kabupaten Kudus mengagalkan peredaran rokok ilegal yang ditimbun di sebuah bangunan. 

Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: muh radlis
TRIBUNMURIA/Rezanda Akbar D
Ilustrasi rokok ilegal yang diamankan oleh Beacukai Kudus 

TRIBUNPANTURA.COM, KUDUS - Bea Cukai Kabupaten Kudus mengagalkan peredaran rokok ilegal yang ditimbun di sebuah bangunan. 


Sebanyak 32.000 batang rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM) berhasil diamankan oleh tim di Desa Gulang, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus.


"Rokok ilegal sejumlah 32.000 tersebut kami amankan disebuah bangunan pada saat bulan Ramadan," ucapnya Kasi Penyuluhan dan Pelayanan Informasi Bea Cukai Kudus Sandy Hendratmo Sopan saat dihubungi Minggu (23/4/2023).


Pengamanan bermula saat tim penindakan rokok ilegal mendapatkan informasi pada pukul 15.30 WIB pada bebera hari lalu.


Untuk memastikan informasi tersebut, tim segera menuju lokasi sesuai yang diinformasikan guna melakukan pemeriksaan. 


"Setelah mendapati ciri-ciri bangunan yang didapat, tim melakukan pemeriksaan dan benar ditemukan 1.600 bungkus rokok ilegal jenis SKM tanpa pita cukai dengan merek Lois L Bold," katanya.


Perkiraan total nilai barang rokok ilegal sebesar Rp40.160.000 dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp27.524.640.


“Hasil analisis intelijen, pengawasan di wilayah Kudus perlu ditingkatkan lagi mengingat masih adanya peredaran rokok ilegal.

Terlebih lagi dibuktikan dengan adanya penindakan terhadap bangunan yang digunakan untuk menimbun rokok ilegal," tegasnya.


Seluruh rokok illegal tersebut dibawa ke kantor Bea dan Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved