Berita Pekalongan

Remaja di Pekalongan Tiba-tiba Melahirkan Bayi Perempuan, Ternyata Digilir 4 Temannya Sejak 2021

Satreskrim Polres Pekalongan Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencabulan dibawah umur.

Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: m zaenal arifin
Tribunpantura.com/Indra Dwi Purnomo
Kapolres Pekalongan Kota AKBP Wahyu Rohadi menanyai tersangka pencabulan saat menggelar press release di halaman Mapolres setempat, Senin (24/4/2023). 

TRIBUNPANTURA.COM, PEKALONGAN - Satreskrim Polres Pekalongan Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencabulan di bawah umur.

Kasus ini terjadi sejak tahun 2021 dan berhasil terungkap pada Sabtu (8/4/2023) dan berhasil mengamankan empat tersangka yaitu GR (21), MF (19), NPR (22), dan MFE (21) semuanya warga Kecamatan Pekalongan Barat.

Hal itu dikatakan Kapolres Pekalongan Kota AKBP Wahyu Rohadi saat menggelar press release di halaman Mapolres setempat, Senin (24/4/2023).

"Korban ini inisial HDH (17), warga Medono, Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan," kata Kapolres Pekalongan Kota AKBP Wahyu Rohadi.

Kronologi kejadian ini berawal dari pada Selasa (24/1/2023) sekira pukul 18.30 WIB korban mengeluh kesakitan dan minta periksa ke rumah sakit.

Kemudian, orangtuanya korban membawa anaknya ke rumah sakit Bendan Pekalongan. Setelah diperiksa dokter, orangtua korban merasa curiga perut anaknya besar.

"Tiba-tiba oleh petugas rumah sakit langsung dibawa ke ruang bersalin dan sekira pukul 21.00 WIB korban melahirkan dengan bayi perempuan," imbuhnya.

Atas kejadian tersebut, selanjutnya orangtua korban bertanya sama korban,  melakukan hal itu dengan siapa dan dimana.

Akhirnya, korban bercerita bahwa telah melakukan persetubuhan beberapa kali dengan beberapa orang dan di beberapa tempat sejak tahun 2021.

"Bulan April 2021, di bantaran sungai Kalibanger, Krapyak Pekalongan Utara Kota Pekalongan disetubuhi oleh 4 orang. Lalu, di tahun yang sama di rumah yang berada di Kraton, Pekalongan Barat Kota Pekalongan, pada Bulan Oktober 2021 di kos-kosan Batang dan di Perum BRD Pekalongan Barat Kota Pekalongan."

"Sekira tanggal 3 Januari 2022 di rumah Panjang Pekalongan Utara Kota Pekalongan, bulan Januari 2022 di Perum Kampoeng Paradise Pekalongan, dan bulan Mei 2022 di Kandeman Batang," imbuhnya.

Setelah mendengar cerita tersebut, orangtua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pekalongan Kota.

"Modus operandi yang dilakukan tersangka yaitu korban oleh para pelaku dipaksa untuk minum minuman keras,  kemudian korban disetubuhi oleh para pelaku secara bergantian," ucapnya.

AKBP Wahyu Rohadi menambahkan, keempat tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar rupiah. (*)

Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved