Berita Batang

Mirisnya Kasus Pencabulan di Batang, Terjadi di Lembaga Pendidikan dan Korbannya Capai Puluhan

Mirisnya, kasus kekerasan seksual dengan korban rata-rata di bawah umur itu dilakukan oleh tenaga pendidik hingga kiai atau pengasuh pondok pesantren.

Penulis: dina indriani | Editor: m zaenal arifin
Istimewa
Ganjar Pranowo saat jumpa pers kasus pencabulan yang dilakukan oknum pengasuh Ponpes, Wildan Mashuri (57) di Mapolres Batang, Selasa (11/4/2023). 

"Kita masih cari terus korbannya, kemungkinan akan bertambah. Nanti akan disampaikan karena sekarang lagi masanya libur, jadi kita datangi satu-satu, kita pegang datanya jumlah santriwati," tutur Kapolres.

Selain para santri yang masih duduk di bangku SMP dan SMA, santriwati yang telah lulus juga menjadi sasaran pengembangan kasus.

Hal ini berdasarkan pengakuan tersangka, Wildan Mashuri Amin, 57, yang merupakan pengasuh dan pendiri pesantren tersebut. 

Ia menjelaskan jika ada korban lain yang sudah lulus, ia tidak ingat betul, namun menyebutkan angka sekitar dua orang.

Korban yang telah terdata akan mendapatkan penanganan secara khusus.

Mereka akan menjalani visum dan dibimbing secara psikologis, bimbingan juga dilakukan oleh Dinas Sosial Kabupaten Batang sebagai tangan panjang Kementerian Sosial.

Bagi korban yang tidak mampu, keluarganya akan diberikan bantuan modal usaha berupa barang penunjang usaha. 

"Korbannya ada penanganan dan bimbingan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Batang, ada juga konseling healing dari Psikolog," terang Kapolres.

Seorang korban berinisial S (16) mengaku tiga kali diperlakukan tak senonoh oleh pengasuhnya.

S mengakui modus yang dipakai oleh Kiai itu, yaitu para santriwati yang cantik dipanggil ke sebuah ruangan.

Dalam ruangan tersebut, santriwati dibilang masa depan tidak bagus dan untuk mencegah sial harus dinikahi.

Proses pernikahan siri hanya dilakukan antara pengasuhnya dan dirinya, tanpa saksi, hanya bersalaman lalu mengucap ijab kabul.

Sementara itu, Kepala Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Batang, M Aqsho menyatakan pondok pesantren (ponpes) milik oknum pengasuh cabul, Wildan Mashuri Amin (57), berstatus resmi terdaftar. 

"Legalitas pesantren itu resmi. Berdiri tahun 1994 dan pemutahiran data 2022. Mendapatkan juga nomor statistik pesantren," ujarnya beberapa waktu lalu.

Santrinya yang terdata berjumlah santri putra ada 178 dan santri putri 163 dengan total santri 341.

Sumber: Tribun Pantura
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved